BatamNow.com – Polisi menangkap dua wanita warga negara (WN) Vietnam yang diduga terlibat dalam pengeroyokan disc jockey (DJ) Stevanie di First Club, Batam.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu, sebelumnya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja pada Minggu (08/06/2025) dini hari, atau sehari pasca kejadian.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25).
“Keduanya diamankan ketika hendak menyeberang ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay,” kata Noval Senin (09/06/2025).
Setelah keduanya diamankan, kemudian Porsonel Reskrim Polsek Lubuk Baja, melakukan pengembangan penyidikan berupa penggeledahan di tempat kediaman terduga pelaku di Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, untuk mencari pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat kejadian.
Selain keduanya, satu terduga pelaku bernama Misa yang juga WN Vietnam, kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya diberitakan, disebut ada empat pelaku pengeroyokan, namun setelah penyelidikan polisi, ada tiga pelaku.
Sementara Stevanie menjalani perawatan di rumah sakit akibat terluka setelah dianiaya para pelaku.

Kronologi Kejadian
Pengeroyokan terhadap Stevanie awalnya terjadi di area VIP First Club, Lubuk Baja.
Insiden bermula pada Jumat (06/06) malam sekira pukul 23.35 WIB. Saat itu, korban diundang tampil sebagai DJ di meja tamu VIP 7-8 di First Club, penampilan DJ Stevanie berlangsung hingga pukul 01.20 WIB.
Setelah itu ia kembali ke meja tamu untuk berbincang dengan tamu, sesuai janji sebelumnya.
Saat berbincang, salah satu tamu berinisial AK menyampaikan bahwa seorang perempuan bernama Misa tidak senang karena korban sempat pulang lebih awal pada hari sebelumnya. AK meminta korban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Misa.
DJ Stevanie pun menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurut Noval, permintaan tersebut ditanggapi Misa dengan kemarahan dan ancaman dalam bahasa Vietnam dan Mandarin.

Korban sempat mencoba menenangkan Misa menggunakan aplikasi penerjemah dan bahkan memeluknya sebagai bentuk permintaan maaf.
Alih-alih meredakan situasi, kekerasan justru terjadi. Seorang rekan Misa menjambak dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Pelaku lain meninju wajah bagian kiri Stevanie. Petugas keamanan klub sempat melerai kejadian tersebut.
“Setelah insiden pertama, korban diarahkan keluar melalui pintu dapur. Namun di parkiran, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Ia ditendang di bagian punggung, dipukul berkali-kali di kepala, serta mengalami luka cakaran di lengan kanan,” ujar Noval.
Petugas security kembali mengamankan korban dan membawanya ke area dapur untuk menunggu hingga para pelaku pergi meninggalkan tempat hiburan tersebut.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, hasil visum dari rumah sakit, dokumentasi luka yang diderita korban, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian berlangsung.
Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Pencara
Saat ini, penyidik Polsek Lubuk Baja masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini, terutama WNA Vietnam bernama Misa yang disebut sebagai pemicu utama dan kini dalam pengejaran.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk menjamin hak-hak hukum para tersangka, termasuk akses terhadap penasihat hukum.
Sementara kedua tersangka yang telah diamankan, dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini mencapai tujuh tahun penjara.
“Proses pemberkasan akan kami percepat agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutur Noval.
Imigrasi Terima Surat Penundaan Keberangkatan
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerima surat resmi penundaan keberangkatan dua tersangka dari Polsek Lubuk Baja.
“Surat penundaan keberangkatan itu kami terima pada Minggu, 8 Juni 2025. Surat tersebut juga sudah kami teruskan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di bandara maupun pelabuhan internasional,” ucap Aris lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Senin (09/06).
Menurutnya, saat ini pihak Imigrasi masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Jika kemudian ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal kedua WNA tersebut, maka Imigrasi akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan keimigrasian.
“Kalau ternyata mereka tinggal di Batam dengan izin yang tidak sesuai, ya itu pelanggaran. Bisa kami tindak,” ujarnya.
Namun, untuk saat ini pemeriksaan terhadap kedua tersangka belum bisa dilakukan oleh pihak Imigrasi karena proses hukum masih dalam penanganan Polsek Lubuk Baja.
“Setelah kasus di kepolisian selesai dan status hukumnya jelas, baru bisa kami ambil alih untuk pemeriksaan keimigrasian,” katanya.
Terkait DPO atas nama Misa, Kharisma menyebut pihaknya akan kesulitan mendeteksi keberadaannya jika yang bersangkutan keluar dari Batam melalui jalur domestik.
“Kalau dia pakai jalur domestik, ya kami tidak bisa deteksi karena tidak melewati pemeriksaan imigrasi. Tapi kalau dia lewat jalur internasional, seperti terbang dari Jakarta ke Singapura, tentu akan terpantau sistem kami,” jelasnya. (A)

