BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan tegas terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial THTL dan TTTN, yang terlibat dalam kasus kekerasan di First Club.
Keduanya diusulkan disanksi penangkalan setelah dideportasi pada Selasa, 25 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju negara asal mereka.
Langkah deportasi ini merupakan bentuk tindakan administratif keimigrasian yang diambil setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama di Batam, yakni First Club.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di wilayah strategis seperti Batam,” tegas Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.
Ia juga menyatakan bahwa pihak Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Batam untuk mematuhi hukum dan norma yang berlaku. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jefrico.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Batam juga mengusulkan agar kedua WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan, sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kasus ini sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Setelah dilakukan proses pendalaman oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Deportasi Karena Pengeroyokan, Tak Ada Bukti Jadi LC
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukhmana atau akrab disapa Haris, turut menegaskan bahwa deportasi keduanya murni dilakukan karena keterlibatan mereka dalam tindakan pengeroyokan.
“Mereka dideportasi karena perkara pengeroyokan itu. Tidak ada bukti bahwa mereka bekerja sebagai Lady Companion (LC) di First Club,” terang Aris saat dihubungi BatamNow.com melalui sambungan telepon, Kamis malam (26/06/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan keduanya dikategorikan sebagai berbahaya dan mengganggu ketertiban umum, serta melanggar peraturan keimigrasian.
Sementara itu, terkait satu lagi WNA asal Vietnam yang berprofesi sebagai DJ dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh pihak kepolisian.
“Terkait DPO, silakan ditanyakan langsung ke kepolisian. Itu ranah mereka,” jawab Aris.
Saat disinggung mengenai surat penundaan keberangkatan, Aris menyatakan belum mendapatkan informasi.
“Saya belum monitor soal itu, karena pencekalan bukan kewenangan kami di Kantor Imigrasi Batam, melainkan di Direktorat Jenderal Keimigrasian,” pungkasnya. (A)

