Dipertanyakan Dana USD 7 Juta Tertahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dipertanyakan Dana USD 7 Juta Tertahan

17/Feb/2020 15:19
Dipertanyakan Dana USD 7 Juta Tertahan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Sudarwidadi. F.IG/@kejati_kepri

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BATAMNOW-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek IPAL BP Batam Iyus Rusmana dua kali diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Ali Rahim membenarkan pemeriksaan itu. “Atas laporan masyarakat. Masih pulbaket dan tahap lidik,” ujarnya, Jumat, 14 Februari 2020.

Iyus sendiri kepada BatamNow, Rabu 12 Februari 2020 mengakui itu. “Saya dua kali diperiksa pihak Kejati Kepri,” katanya di kantornya.

Dalam kasus apa sebernarnya, Iyus, diperiksa pihak Kejati Kepri?

Apakah kasus yang sedang diselidiki (lidik) terkait proses tender yang mencurigakan?
Iyus sendiri tidak mengungkapkan ke BatamNow.

Proyek Ditender di Korea

Kronologis perjalanan proyek IPAL ini belum terkonfirmasi dengan Bappenas.

Tapi data yang diterima BatamNow, proyek pinjaman lunak (soft loan) dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea ini memang ditenderkan (dilelang) langsung di Korea dan oleh Pemerintah Korea sendiri.

Padahal, menurut sumber, proses ini tak lazim. Apalagi bila melihat skema kucuran pinjaman yang mencurigakan itu.

Dari hasil tender itu, pemenangnya konsultan Sunjin Eng & Arch, Korea dan Hansol EME.Co.Ltd. Adapun nilai proyek yang dimenangkan Sunjin tercatat USD 3,2 Juta sebagai pelaksana DED (Detail Engineering Design).

Kemudian nilai yang dimenangkan main kontraktor Hansol EME sebagai pelaksana konstruksi IPAL, sebesar USD 43,05 Juta.

Namun ternyata, dana yang dikucurkan EDCF ke Hansol hanya USD 39,5 Juta. Lalu di mana yang USD 4 Juta?

Lucunya, atas kekurangan yang USD 4 Juta yang tertahan di EDCF, justru harus ditalangi Pemerintah Indonesia. Ini tercatat di data yang didapat BatamNow dari Direktur Humas dan Promosi BP Batam Dendi Gustinandar.

Memang agak rumit melihat konstruksi skema ini, karena pihak Hansol dan EDCF belum terkonfirmasi oleh BatamNow.

Kembali ke strukrut skema pembiayaan. Bahwa total pinjaman lunak (soft loan) dari (EDCF) Korea, yang diteken oleh Indonesia sebesar USD 49,6 Juta. Sementara total dana yang dialokasikan EDCF baru sebesar USD 43,05. Untuk skema ini saja ada dana yang tertahan di kas EDCF sekitar USD 6,7 Juta lebih. Dana ini sekarang di saku siapa?

Lain lagi saldo cadangan di Bank Exim USD 2,8 Juta. Dana yang dipotong dari nilai nominal total pinjaman awal tadi.

Mengapa harus ada dana cadangan (talangan) yang disimpan di bank Exim Korea?

Bukankah total nominal pinjaman yang dikucurkan dari EDCF eqv USD 50 Juta? Pinjaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Cq Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko itu. Jadi, ada tiga hal yang dipertanyakan dalam skema pinjaman ini.

Satu, soal saldo cadangan di Bank Exim Korea USD 2,8, satu lagi soal kekurangan ke Hansol yang USD 4 Juta dan talangan dana dari Pemerintah Indonesia sebesar USD 4 Juta.
Logika skema ini mencurigakan memang. Lantas, apakah masalah ini juga yang tengah dilidik? Apa kabar Kejati Kepri?

Dana Proyek IPAL Batam, Termahal?

Biaya proyek IPAL di Batam untuk per satu sambungan rumah sekitar Rp 63 Juta.

Bila dibandingkan dengan proyek IPAL serupa di Indonesia harga persambungan yang dikerjakan di Batam ini dinilai dengan biaya cukup mahal.

Belum lagi pinjaman lunak itu harus dibayar bunga 1 persen dan akan dikenakan tarif layanan kepada masyarakat.

Proyek serupa di Surabaya, Jawa Timur, misalnya, anggaran per satu sambungan rumah hanya menelan biaya Rp 7 Juta. Proyek IPAL di Surabaya dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2017.

Sementara proyek IPAL di Medan, untuk per satu sambungan rumah dengan biaya Rp 6,7 Juta. Pembiayaan proyek di Medan berasal dari Islamic Development Bank.

Proyek Pernah Ditolak Masyarakat

Selain masalah skema anggaran, penelusuran BatamNow, proyek ini sebenarnya pernah di-reschedule 9 Mei 2019 atas permohonan BP Batam lewat Menteri Keuangan.

Sedangkan proyek IPAL ini Loan Agreement, yang ditandatangani 2014. Jangka waktu implementasi sebenarnya hanya 54 bulan.

Ternyata targetnya tak tercapai, sampai deadline bulan Mei 2019. Hingga menempuh reschedule.

Salah satu penyebab molornya proyek ini, saat itu, karena proyek ini ditolak oleh 5 dari 40 rumah warga. Alasan yang sumir, klaim BP Batam.

Hansol EME Kontraktor Bayangan?

Lain lagi soal kehadiran Hansol EME di Batam sebagai main kontraktor. Tampaknya, keberadaan mereka kurang transparan dalam mengawal proyek yang menjadi beban masyarakat ini.

Pelacakan BatamNow, keberadaan kantor Hansol di Kompleks Greenland, di satu ruko. Tak terlihat aktivitas berarti di sana. “Kantor Hansol, berpidah-pindah,” kata Amir di tempat itu.

Setiap dikonfirmasi, pihak kantor Hansol selalu mengelak lalu “menjual” nama BP Batam.

” Silakan tanya  ke BP Batam setiap yang berkaitan dengan proyek IPAL,” begitu beberapa karyawan di kantor itu.

Sementara untuk pengerjaan proyek ini, Hansol pun menggunakan belasan sub kontraktor. Disebut, ada PT Chandra Jaya Indo Korea dan PT Tri Setunggal Perkasa.

Artinya, Hansol sendiri hampir tidak mengerjakan langsung proyek ini alias hanya pajang nama (bayangan).

Pemko Batam Ciut Tangani IPAL?

Awal proyek IPAL ini, menurut Iyus, pernah disentuh pihak Pemko Batam tahun 2011. Bahkan sudah pernah membuat Master Plan (MP)nya.

Munculnya MP ini, karena rencana kucuran bantuan Grant (dana hibah) dari AusAID (Australian Agency for International Development).

Dalam MP direncanakan membangun 7 lokasi, yakni 5 IPAL dan 2 IPLT (Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja).

Namun belum terkonfirmasi, kenapa Pemko Batam urung melaksanakan proyek berorientasi ramah lingkungan ini.

Apakah memang proyek IPAL ini hal yang prioritas di Batam dibanding pembangunan lainnya?

Mengapa misalnya BP Batam bukan mendahukukan pembangunan pengembangan pelabuhan kargo yang berstandar internasional, sesuai tujuan pengembangan kawasan ini.

Proyek IPAL ternyata anggarannya pinjaman LN yang bunga pinjamannya harus ditanggung rakyat lewat negara. Sementara masyarakat menganggap proyek ini tadinya, hibah dari LN alias gratis.

Bahwa pembangunan IPAL ini juga perlu untuk kesehatan dan lingkungan, benar.

Tapi kesannya proyek IPAL ini dipaksakan.

Pipanisasi Tersier 500 Km

Satu hal yang dipertanyakan dan diragukan akan finishing pipa tersier dari hulu atau jaringan dari rumah warga.

Panjang pipa tersier 500 Km yang akan diselesaikan dalam tempo 10 bulan.

Sedangkan pengerjaan pipa primer dan sekunder dengan total panjang 114,3 Km, memakan waktu empat tahun.

Mungkinkah pipa tersier sepanjang itu dapat diselesaikan dalam kurun waktu 10 bulan?

Hasil investigasi tentang fakta lapangan soal pipa tersier itu, Ikuti laporan BatamNow pada edisi berikut.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Waktu Tersisa Pemasangan Pipa Tersier Tinggal 10 Bulan

Berita Selanjutnya

Tinja Terjadwal, Tinja Berbayar

Berita Selanjutnya
Tinja Terjadwal, Tinja Berbayar

Tinja Terjadwal, Tinja Berbayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com