BatamNow.com – Dipertanyakan pembebasan Tjong Alexleo Fensury yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Batam.
Tjong AF terpidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 93K/Pid/2021, pada 02 Februari 2021.
Tjong AF divonis menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Prima Lestari sebanyak Rp 1,5 miliar.
Tjong AF dinyatakan hakim MA terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
Atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tjong AF pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA.
Sebelumnya atau pada 6 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Tjong AF dari tuntutan JPU Kejaksan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung 1 tahun penjara. Dan kemudian JPU kasasi.
Atas putusan MA, Tjong AF dijemput paksa oleh penyidik Kejari Batam dari rumahnya di Jakarta lalu dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan di Batam pada 31 Mei 2021.
Penjemputan paksa Tjong AF setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari.
Tapi baru menjalani hukuman badan sekitar 4 bulan di Rutan, pada 14 September 2021, Tjong AF dibebaskan.
Pembebasan Tjong AF inilah yang dipertanyakan para pihak karena dianggap belum saatnya bebas, meski dengan pemberian asimilasi.
Namun Kepala Rutan Kelas 2A Batam Yan Patmos SH MH memastikan pembebasan terpidana Tjong AF sudah dengan prosedur.
Menurut Yan, pembebasan Tjong AF sudah sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam Pasal 4 (empat) ayat 1 Permenkumham itu menyebut, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) harus memenuhi syarat: (a) Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. (b)Aktif mengikuti program dengan baik. Dan (c) telah menjalani 1/2 masa pidana.
Latar belakang Permenkumham ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tahanan.
Sebagaimana penjelasan Yan, terpidana Tjong adalah pengalihan penahanan. Selain pembebasan berdasarkan pemberian asimilasi, pihak Rutan juga menghitung masa tahanan sebelumnya.
Terpidana sempat ditahan sebelum dinyatakan bebas atas putusan PN Batam.
Jadi, menurut Yan, lama hukuman badan Tjong ditambah dengan masa penahanan sebelum di Rutan Kelas 2A Batam. (R)