Dipertanyakan Pembebasan Tjong Alexleo Fensury. Kepala Rutan Yan Patmos: Sesuai dengan Permenkumham - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dipertanyakan Pembebasan Tjong Alexleo Fensury. Kepala Rutan Yan Patmos: Sesuai dengan Permenkumham

21/Okt/2021 20:05
Dipertanyakan Pembebasan Tjong Alexleo Fensury. Kepala Rutan Yan Patmos: Sesuai dengan Permenkumham

Kepala Rutan Kelas 2A Barelang, Yan Patmos SH MH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dipertanyakan pembebasan Tjong Alexleo Fensury yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Batam.

Tjong AF terpidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 93K/Pid/2021, pada 02 Februari 2021.

Tjong AF divonis menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Prima Lestari sebanyak Rp 1,5 miliar.

Tjong AF dinyatakan hakim MA terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.

Atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tjong AF pun dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA.

Sebelumnya atau pada 6 Oktober 2020, Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis bebas Tjong AF dari tuntutan JPU Kejaksan Negeri (Kejari) Batam Rumondang Manurung 1 tahun penjara. Dan kemudian JPU kasasi.

Atas putusan MA, Tjong AF dijemput paksa oleh penyidik Kejari Batam dari rumahnya di Jakarta lalu dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan di Batam pada 31 Mei 2021.

Penjemputan paksa Tjong AF setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari.

Tapi baru menjalani hukuman badan sekitar 4 bulan di Rutan, pada 14 September 2021, Tjong AF dibebaskan.

Pembebasan Tjong AF inilah yang dipertanyakan para pihak karena dianggap belum saatnya bebas, meski dengan pemberian asimilasi.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam

Namun Kepala Rutan Kelas 2A Batam Yan Patmos SH MH memastikan pembebasan terpidana Tjong AF sudah dengan prosedur.

Menurut Yan, pembebasan Tjong AF sudah sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang perubahan Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 4 (empat) ayat 1 Permenkumham itu menyebut, narapidana yang dapat diberikan asimilasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) harus memenuhi syarat: (a) Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. (b)Aktif mengikuti program dengan baik. Dan (c) telah menjalani 1/2 masa pidana.

Latar belakang Permenkumham ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tahanan.

Sebagaimana penjelasan Yan, terpidana Tjong adalah pengalihan penahanan. Selain pembebasan berdasarkan pemberian asimilasi, pihak Rutan juga menghitung masa tahanan sebelumnya.

Terpidana sempat ditahan sebelum dinyatakan bebas atas putusan PN Batam.

Jadi, menurut Yan, lama hukuman badan Tjong ditambah dengan masa penahanan sebelum di Rutan Kelas 2A Batam. (R)

Berita Sebelumnya

Habis Diperiksa Provost Polres, Polantas Gantung Diri

Berita Selanjutnya

Ini Harga BBM di Kepri Per Oktober 2021

Berita Selanjutnya
Beredar Isu Distribusi BBM Premium Disetop ke Batam. Padahal Hingga Desember 2021, Stok Alokasi Masih Melimpah

Ini Harga BBM di Kepri Per Oktober 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com