BatamNow.com – Salah satu masalah di pusaran sengkarut pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) yang disorot di Batam, adalah penerapan parkir mandiri.
Jenis pelayanan parkir ini diduga bermasalah karena belum ada ketentuan yang mengatur baik nomenklaturnya/ teknis pelaksanaannya maupun aturan tarifnya.
Hal ihwal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023, sajian 2024.
Tampaknya, parkir mandiri ini hanya buatan sendiri dari UPT Dishub Kota Batam.
Meski belum ada peraturan yang mengatur namun pemungutan uang retribusi pakir mandiri telah berlangsung lama, paling tidak sejak tahun 2023.
Dalam laporan keuangan Pemko Batam untuk tahun 2023, tercatat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir mandiri sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
Parkir mandiri dibebankan kepada para pengelola usaha ritel modern sebagai bagian dari servis pelayanannya kepada para calon konsumen maupun bagi yang belanja.
Besaran retribusi yang dibebankan dan ditetapkan secara borongan oleh UPT Dishub Kota Batam.
Bagi pengguna fasilitas parkir mandiri di halaman ritel modern (khusus bagi yang berbelanja) disebut tak berbayar. Namun sering membingungkan karena terkadang muncul pungutan retribusi oleh jukir.
Tak jarang terjadi gaduh antara juru parkir dengan pengguna fasilitas parkir (pemilik kendaraan yang parkir).
Pelaksanaan menajemen pelayanan parkir mandiri oleh UPT Dishub Batam dinilai tak transparan dan kurang akuntabel serta minim edukasi baik ke jukir maupun publik pengguna fasilitas parkir.
Apalagi ketentuan batas lahan parkir gratis bagi pengguna parkir mandiri hanya sebatas kanopi gedung ritel modern, dan selebihnya harus bayar.
Tak sedikit kendaraan mobil yang diparkir di bawah kanopi yang menjorok ke depan halaman ritel modern atau rumah makan, hanya 1 meter. Sedangkan panjang mobil sampai 2,5 meter. “ Lalu bagimana menghitungnya?” kata seorang jukir di Batam Center menjelaskan rada bingung.
Kondisi lapangan yang rancu inilah yang membingungkan pengguna jasa dengan jukir.
Betapa tidak, kondisi ini terjadi disebab pelaksanaan parkir mandiri, menurut temuan BPK, belum diatur dalam Perwako Batam.
Jumlah titik fasilitas parkir mandiri pun kurang transparan. Publik tak tahu di mana saja titik fasilitas parkir mandiri di Batam selain ritel modern, semisal, gerai Indomaret atau Alfamart dan sejenisnya.
Publikasi Parkir Mandiri Kurang
Sementara di foodcourt Pasir Putih yang bejibun kendaraan saat pagi hari, tak ada pemberitahuan kategori atau jenis parkir di sana.
Setiap penggunaan fasilitas parkir kendaraan di sana memang tak ada jukirnya. Dan pengguna parkir tak dikutip retribusi parkir alias tak berbayar.
Namun tak ada petugas yang mengatur kendaraan keluar masuk ke marka parkir di sana, sementara mobilisasi kendaraan cukup padat dan semrawut.
Penelusuran redaksi BatamNow.com dalam Perwako Batam No 8 Tahun 2024 tentang tata cara pelayanan penyelenggaran parkir TJU hanya ditentukan dua jenis parkir.
Pada Pasal 5 ayat (4) hanya mengatur 2 jenis parkir, yakni parkir berlangganan dan parkir nonberlangganan.
Dalam ayat (5) dijelaskan parkir berlangganan yakni jenis parkir dalam jangka waktu 1 tahun dibuktikan dengan stiker berlanganan.
Sedangkan ayat 6 (enam) tentang parkir nonberlangganan ditetapkan per sekali parkir yang dibuktikan dengan karsis parkir.
Dalam temuan BPK dijelaskan parkir mandiri tidak memiliki kriteria yang jelas dalam penetapan besaran tarif pemungutan, pembayaran dan penyetoran ke kas daerah atas parkir mandiri ini.
Ditambahkan, pihak UPT Dishub Batam menghitung tarif retribusi parkir mandiri secara acak dengan caranya sendiri melalui Satuan Ruang Parkir (SRP) yang dikalikan frekuensi keluar masuk kendaraan. Keputusan penetapan tarif berdasarkan hasil negosiasi dari UPT Dishub atas persentase kemampuan Wajib Retribusi (WR) parkir mandiri (pemilik ritel modern).
Beban WR parkir mandiri ditetapkan bervariasi antara 20 persen sampai 100 persen dari satuan yang ditetapkan.
Atas temuan itu UPT Dishub Batam, tampaknya tak berkutik atau tak banyak “omon-omon” lagi.
Kepada BPK, Kepala UPTD Pelayanan Parkir Dishub Batam mengakui variasi berdasarkan negosiasi itu BELUM diatur satu regulasi baku yang menentukan perhitungan SRP tersebut.
Pantauan BatamNow.com, banyak masyarakat menyoroti dan mempermasalahkannya. Mereka mempertanyakan bagaimana UPT Dishub Batam menerapkan parkir mandiri jika tak ada regulasi yang mengatur?
Banyak yang protes dan menyebut pemungutan retribusi parkir mandiri diduga sebagai modus.
“Parkir mandiri sangat rawan dan berpotensi lahan bancakan karena tak jelas sistem yang mengaturnya, aparat penegak hukum mesti turun mengusutnya,” kata beberapa warga berpendapat sama.
Bermunculan Tudingan Miring dari Publik
Pengamatan wartawan BatamNow.com, bermunculan tudingan yang menyebut pengutipan retribusi parkir mandiri bisa menjadi satu tindakan yang terindikasi sebagai tindakan kutipan liar, sama dengan jukir liar.
Sementara Kadis Komfinfo Kota Batam Rudi Panjaitan menjawab konfirmasi BatamNow.com bahwa nomenklatur parkir mandiri atau penyebutan lain dari parkir retribusi diatur dalam Perda dan Perwako Batam
Rudi Panjaitan tidak serta merta menjelaskan diatur dalam pasal berapa ketentuan parkir mandiri itu di Perda maupuan di Perwako Batam
Penjelasan mana yang benar? BPK atau Rudi Panjaitan?
BatamNow.com mencoba mengklarfikasi pelaksanaan parkir mandiri ini kepada Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Bani maupun Kadishub Batam, Salim, namun tak ada respons.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Aparatur Negara, Panahatan SH salah satu yang mempertanyakan sengkarut penerapan parkir mandiri ini.
“Saya melihat sepertinya manajemen pengelolaan parkir tepi jalan umum ini agak culas dilihat dari berbagai aspek dan dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Panahatan yang telah membaca dokumen temuan BPK terkait pengelolaan parkir mandiri di Batam, melihat banyak kejanggalan.
Panahatan menjelaskan semgkarut di pengelolaan parkir tepi jalan umum dimana hasil survei konsultan UPT Pelayanan Parkir Dishub Batam menganggarkan pendapatan Rp 28,69 miliar dengan biaya pengelolaan retribusi parkir mencapai Rp 23,97 miliar.
Apakah benar realisasi biaya pengelolaan parkir yang dikeluarkan Dishub Batam selama tahun 2023 sebesar itu yang dihitung konsultan sehingga penerimaan yang masuk ke kas daerah hanya Rp 4,9 miliar lebih?
Anehnya dari total target sebesar di atas bila dikurang anggaran biaya hanya tersisa realisasi pendapatan Rp 4,7 miliar.
Hasil analisa konsultan atas realisasi bersih pedapatan tahun 2023 tak jauh beda dengan realisasi yang dilaporkan Dishub Batam sebesar Rp 4,9 miliar.
Atas dokumen pencatatan bendahara penerimaan Dishub Kota Batam, Surat Perintah Tugas (SPT) jukir serta permintaan keterangan dari koordinator lapangan keterangan dan 537 jukir.
Sementara temuan BPK menunjukkan bahwa hasil analisa penerimaan KUPT Dishub Batam selama tahun 2023, potensi pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, yakni target parkir umum Rp 19,6 miliar, parkir mandiri Rp 9 M atau total Rp 28,6 M.
Hasil Survei Beda dengan TPAD
Sementara total pengeluaran operasional sebesar Rp 23,9 miliar, terdiri dari jumlah biaya pegawai antara lain, jukir dan koordinator lapangan, biaya lain-lain penunjang seperti cetak kartu pengenal serta karcis parkir.
Namun menurut KUPT Pelayanan Parkir Dishub Batam kepada BPK bahwa hasil survei konsultan itu berbeda dengan yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Batam dengan asumsi bahwa sistem parkir nontunai atau kenaikan parkir sebagaimana diamanatkan pada Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilaksanakan pada tahun 2023.
“Survei ini seperti ada settingan sehingga total pendapatan bersih parkir tepi jalan umum tahun 2023 bisa mirip dengan hasil survei,” ujar Panahatan.
Ia pun minta Dishub Batam perlu menjelaskan secara transparan ke publik Batam tentang apa yang dipertanyakan masyarakat.
Selain itu, Panahatan yang advokat muda ini meminta DPRD Kota Batam untuk mengundang Dishub Batam dalam rapat dengar pendapat untuk mengulik masalah parkir mandiri dan permasaahan pengelolaan perparkiran lain yang belum tuntas hingga kini. (tim)