Dituding Selewengkan BBM, Karyawan SPBU Kabil Dijadikan Tersangka: Keluarga Menjerit, “Dia Kambing Hitam!" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dituding Selewengkan BBM, Karyawan SPBU Kabil Dijadikan Tersangka: Keluarga Menjerit, “Dia Kambing Hitam!”

09/Mei/2025 18:38
Dituding Selewengkan BBM, Karyawan SPBU Kabil Dijadikan Tersangka: Keluarga Menjerit, “Dia Kambing Hitam!”

Dimulai dari kiri: Penasihat Hukum Dedi, Setia Karo-karo SH; istri Dedi, Juwita; Abang Ipar Dedi, Indra; dan penasihat hukum Yudi SH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Dedi Syah Putra alias Dedi (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ia diduga terlibat dalam praktik penyelewengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penetapan status hukum tersebut dipicu oleh viralnya rekaman keributan di SPBU Kabil pada 27 April 2025 lalu, yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam rekaman itu, terlihat adu mulut antara seorang pengendara dan petugas SPBU terkait pengisian jeriken BBM.

Kepolisian menduga Dedi menyalahgunakan sistem barcode kendaraan untuk menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Namun, pihak keluarga menilai penetapan status tersangka itu tidak adil dan menuding adanya upaya menjadikan Dedi sebagai “kambing hitam”.

Keluarga Jelaskan Kronologi Insiden

Peristiwa bermula saat Dedi menjalankan shift malam.

Menurut keterangan keluarga, pada sekitar pukul 03.30 WIB, Dedi meninggalkan pos pengisian untuk ke toilet. Selama itu, posisi operator pompa diambil alih oleh petugas keamanan.

“Ketika adik kami ke toilet, pompa dijaga oleh security. Ada pengendara yang ditolak karena katanya Pertalite habis. Tapi tidak lama setelah itu, ada becak masuk membawa jeriken dan diisi oleh petugas keamanan,” ujar Indra Gunawan, abang ipar Dedi, saat ditemui di kawasan Sukajadi, Jumat (09/05/2025).

Istri Dedi, Juwita dan abang ipar Dedi, Indra, ditemui wartawan di kawasan Sukajadi,Jumat (09/05/2025). (F: BatamNow)

Aksi pengisian jeriken tersebut memicu protes dari pengendara sebelumnya yang merasa dibohongi. Cekcok pun terjadi. Dedi yang baru keluar dari toilet mencoba menenangkan situasi dan meminta maaf kepada pengendara tersebut.

Namun, video kejadian itu terlanjur beredar luas. Alih-alih mendapat perlindungan dari perusahaan, Dedi justru dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Sementara pihak manajemen dan petugas keamanan yang juga berada di lokasi tidak dikenai sanksi hukum.

Diduga Dapat Tekanan dari Manajemen

Juwita (31), istri dari Dedi, mengungkap bahwa suaminya pernah mengeluhkan tekanan dari manajemen untuk mencapai target penjualan. Bahkan, menurutnya, Dedi merasa terpaksa mengikuti arahan meski bertentangan dengan prosedur.

“Dia sempat cerita, dia takut, tapi tidak punya pilihan,” ujar Juwita.

Pihak keluarga juga menyoroti proses hukum yang dinilai janggal. Indra menyebut, pada 27 April lalu, Dedi, manajer SPBU bernama Nazri, dan petugas keamanan dipanggil ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, hanya Dedi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sangat kecewa. Dia seharusnya menjadi saksi, tapi justru dituduh seolah-olah pelaku utama,” kata Indra.

Ditekan Saat BAP

Pihak keluarga juga mengklaim bahwa Dedi ditekan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia diduga diminta menandatangani dokumen yang tidak sesuai fakta dan bahkan ditawari sejumlah uang agar bersedia melakukannya.

“Dia menolak menandatangani BAP yang tidak benar, walaupun sempat dijanjikan uang,” ujar Indra.

Pembelaan Kuasa Hukum

Setia Karo-karo SH, kuasa hukum Dedi, menegaskan bahwa kliennya selama 13 tahun bekerja tidak pernah memiliki masalah. Ia meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil dan memproses perkara ini secara transparan.

“Klien kami ini hanya pelaksana di lapangan. Seharusnya ia dimediasi atau dijadikan saksi, bukan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setia.

Saat ini, Dedi ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami berharap agar hukum tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat seharusnya diperiksa, termasuk manajemen yang memberi tekanan dan petugas keamanan yang ikut melakukan pengisian,” tutup Setia.

BatamNow.com telah berupaya mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui pesan di WhatsApp, namun belum merespons. (A)

Berita Sebelumnya

Heboh Nasional Isu Preman, Lapak Parkir di Batam Dikuasai: Kadishub Salim Bungkam

Berita Selanjutnya

Direktur Batam Labour and Public Policies: Premanisme Parkir di Batam Penyakit Lama yang Mengakar

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif Parkir, Rikson Tampubolon: Kita Harus Menyoal, Bila Perlu Membuat Petisi

Direktur Batam Labour and Public Policies: Premanisme Parkir di Batam Penyakit Lama yang Mengakar

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply