BatamNow.com – Polemik premanisme ramai belakangan ini dan menjadi isu nasional.
Preman parkir yang menguasai lapak parkir di Batam pun sudah lama disorot.
Meski pemerintah pusat berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Premanisme, di Batam keberadaan preman, khususnya di sektor parkir tepi jalan umum, justru masih kuat bercokol.
Preman parkir masih menguasai banyak titik parkir strategis, bahkan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Batam sebelumnya, Muhammad Rudi. “Kita kesulitan menghadapi preman parkir di Batam,” katanya, saat masih menjabat.
Dengan bercokolnya preman parkir di Batam diprediksi membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tidak optimal.
Pendapatan Parkir Tertahan
Menurut data yang dihimpun BatamNow.com, pada tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatatkan pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sebesar Rp 11,2 miliar.
Angka ini memang meningkat lebih kurang 143 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp 4,6 miliar.
Namun, pencapaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni Rp 18 miliar pada tahun 2024 dan Rp 17 miliar pada tahun 2023. Padahal per 10 Januari 2024, tarif parkir tepi jalan umum naik 100 persen.

Penelusuran media ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023 mengungkapkan adanya selisih signifikan antara pendapatan yang tercatat di kas daerah dan yang diterima oleh juru parkir.
Dari total penerimaan Rp 11,6 miliar, hanya Rp 4,6 miliar yang masuk ke kas daerah, sementara sisanya diduga bocor.
Untuk meningkatkan pendapatan dan meminimalisir kebocoran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah menerapkan berbagai inovasi, seperti pembayaran parkir non-tunai melalui QRIS di 100 titik parkir sejak September 2024.
Namun sistem baru nan modern ini belum berjalan maksimal.
Selain itu, program parkir berlangganan dan peningkatan pengawasan juga dilakukan di lapangan, keberadaan preman parkir yang menguasai lapak-lapak strategis masih menjadi tantangan besar.
Menurut Sukri, mantan juru parkir di Batam, sekitar 30 persen dari pendapatan parkir yang dikutip tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan ke preman penguasa lapak yang disetorkan koordinator lapangan (korlap) penugasan Dishub.

Kadishub Salim Tak Bereaksi
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya penertiban preman parkir oleh Dishub Batam dinilai belum maksimal.
“Masih, mereka masih menangguk cuan dari lapak yang mereka kuasai dan pihak KUPT Parkir dari Dishub agaknya tak mampu menertibkanya,” kata Desmon SH, pemerhati pelayanan publik di Batam.
Kepala Dishub Batam, Salim, yang dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, tidak memberikan respons terkait masalah ini.
“Dengan kondisi ini, masyarakat berharap agar pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan preman parkir dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (red)