BatamNow.com – Tim penasihat hukum terdakwa Wilson Lukman alias Koko meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Wilson, Marcos Confery Kaban, saat membacakan kesimpulan dan Nota Pembelaan (Pledoi) di persidangan.
Marcos menegaskan, berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, dakwaan pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Bahwa dakwaan Kesatu mengenai pembunuhan berencana dan dakwaan Kedua mengenai pembunuhan biasa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Marcos.
Menurut dia, tidak ditemukan bukti yang memadai mengenai adanya niat untuk menghilangkan nyawa atau animus necandi pada diri Wilson. Begitu pula dengan unsur perencanaan terlebih dahulu atau voorbedachte rade sebagaimana didalilkan JPU.
Marcos menyebut rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Dwi Putri lebih tepat dilihat sebagai reaksi emosional spontan dalam situasi kepanikan dan kesesatan persepsi terdakwa.
“Bahwa rangkaian peristiwa tragis yang terjadi merupakan akibat dari reaksi emosional yang spontan (hevige gemoedsbeweging) dalam situasi kepanikan dan kesesatan persepsi (dwaling) yang dialami terdakwa setelah memperoleh informasi berupa video rekayasa yang menggambarkan seolah-olah korban mengalami pencekikan,” ujar Marcos.
Soroti Fakta Medis
Penasihat hukum juga menyoroti fakta medis yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan Visum et Repertum Otopsi dan keterangan ahli forensik, menurut Marcos, pada tubuh korban tidak ditemukan luka tusuk yang bersifat mematikan akibat senjata tajam.
Ia menyebut luka-luka yang ditemukan bersifat non-letal. Sementara kematian korban, menurut pembelaan, berkaitan dengan akumulasi trauma tumpul dan faktor lingkungan yang kemudian menimbulkan kondisi fatal.
“Keadaan tersebut justru tidak sejalan dengan konstruksi adanya suatu perencanaan pembunuhan yang secara sistematis telah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.
Selain fakta medis, penasihat hukum menilai tindakan Wilson setelah peristiwa juga menjadi fakta penting yang harus dipertimbangkan majelis hakim.
Wilson disebut berupaya memberikan pengobatan, mencari informasi mengenai langkah pertolongan, berkonsultasi dengan dokter, membeli tabung oksigen medis senilai Rp 1.215.000, menggunakan stetoskop untuk memantau kondisi korban hingga membawa korban secara terbuka ke IGD RS Santa Elisabeth.
“Rangkaian tindakan tersebut merupakan fakta penting yang harus dinilai secara objektif dalam melihat sikap batin Terdakwa setelah peristiwa terjadi,” kata Marcos.
Menurut dia, perilaku tersebut sulit dipertemukan dengan konstruksi hukum bahwa sejak awal Wilson memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.
Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan peristiwa tersebut dalam perspektif penganiayaan yang mengakibatkan kematian (mors praeter intentionem), sebagaimana ketentuan yang menurut pembelaan relevan dalam Pasal 469 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Mati Dinilai Tidak Proporsional
Dalam pledoinya, Marcos juga mempertanyakan dasar JPU mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Wilson.
“Tuntutan pidana mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, menurut penasihat hukum merupakan tuntutan yang tidak proporsional dengan fakta dan keadaan konkret yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan letak perencanaan yang didalilkan JPU.
Menurut Marcos, perencanaan tidak dapat hanya diasumsikan ada. Jika JPU mendalilkan pembunuhan berencana, harus terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan adanya kehendak yang telah terbentuk sebelumnya, waktu untuk berpikir secara tenang, serta persiapan atau tindakan konkret yang berkaitan dengan pelaksanaan kehendak tersebut.
Marcos juga menilai kematian korban tidak serta-merta membuktikan adanya niat dan perencanaan untuk membunuh.
“Kematian korban merupakan suatu akibat yang sangat tragis dan tentu disesalkan, namun akibat yang tragis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya niat dan perencanaan untuk membunuh,” ujarnya.
Penasihat hukum juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi Wilson.
Menurut pembelaan, terdapat sejumlah keadaan objektif yang semestinya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, di antaranya pengakuan, penyesalan, sikap kooperatif, upaya pertolongan terhadap korban serta iktikad baik terhadap keluarga korban.
Marcos juga menyampaikan bahwa Wilson berupaya membantu keberlangsungan pendidikan anak korban, termasuk dengan mengajukan bantuan sarana pendidikan.
“Fakta tersebut merupakan bentuk konkret dari penyesalan dan tanggung jawab moral Terdakwa terhadap akibat yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” katanya.
Dalam permohonan akhirnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi untuk seluruhnya, menyatakan Wilson tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana maupun pembunuhan sebagaimana dakwaan JPU, serta menolak tuntutan pidana mati.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, hukum, hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Wilson: Tuntutan Mati Jadi Titik Paling Kelam
Selain pledoi yang dibacakan penasihat hukum, Wilson Lukman juga menyampaikan pembelaan pribadi secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dengan nada penuh penyesalan, Wilson mengatakan tuntutan pidana mati menjadi titik paling kelam dalam hidupnya.
“Saya berdiri di hadapan majelis Hakim hari ini, di bawah bayang-bayang tuntutan pidana mati yang dibacakan oleh saudara jaksa penuntut umum dan ini paling kelam dalam hidup saya,” ujar Wilson.
Wilson menegaskan pledoi tersebut bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk memperjuangkan kebenaran materiil dan memohon keadilan berdasarkan hati nurani.
Ia juga membantah memiliki niat membunuh Dwi Putri.
“Yang sebenarnya adalah pemicu utama saya tersebut adalah merupakan aksi spontanitas yang tidak terpengaruh oleh emosi dengan tujuan untuk memberikan pelajaran dan hanya menganiaya korban tanpa ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ucapnya.
Wilson menyebut dirinya tersulut emosi setelah mendapat saran dan provokasi dari Papi Tama serta Papi Charles, serta setelah melihat video yang menurutnya merupakan rekayasa.
Dalam pledoi pribadinya, Wilson juga mempersoalkan bukti elektronik berupa rekaman video yang menurutnya tidak dihadirkan secara lengkap sebagai barang bukti resmi di persidangan.
“Sangat disayangkan saudara jaksa penuntut umum memilih untuk tidak menghadirkan bukti rekaman video yang komplit tersebut sebagai barang bukti yang resmi di persidangan. Mengapa bukti yang begitu krusial untuk menguji kausalitas dan latar belakang peristiwa justru diabaikan,” kata Wilson.
Ia juga menyoroti keberadaan para saksi LC yang menurutnya telah lebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Para saksi LC yang dihadirkan dalam persidangan terungkap secara terang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban almarhumah Dwi Putri Apriliandini di mana tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi diadili sebagai terdakwa,” ujarnya.
Wilson kemudian mempertanyakan penerapan prinsip equality before the law dalam perkara tersebut.
Ia menilai tidak adil apabila pihak yang menurutnya memicu provokasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban tidak diproses sebagai terdakwa, sementara dirinya dituntut pidana mati.
“Sementara saya yang bereaksi dalam kekacauan psikis, emosi sesaat, serta kepanikan luar akibat hasutan dan provokasi yang berulang-ulang saya terima dari Papi Tama serta Papi Charles dan para saksi LC langsung dituntut hukuman mati tanpa mempertimbangkan sebab akibat yang mendahuluinya,” jelasnya.
Siapkan Rp 100 Juta untuk Anak Korban
Dalam pledoi pribadi tersebut, Wilson juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Dwi Putri Apriliandini.
“Dari lubuk sanubari saya yang paling dalam, saya bersujud mohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk menuntut nyawa siapapun,” ujarnya.
Wilson mengaku kematian Dwi Putri menjadi beban moral terbesar dalam hidupnya.
“Hilangnya nyawa korban almarhumah Dwi Putri Apriliandini adalah kepedihan yang akan terus menghantui dan menjadi beban moral terbesar seumur hidup saya,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Wilson menyatakan telah menyiapkan uang kerohiman, santunan atau tali asih sebesar Rp 100 juta untuk anak korban.
Menurutnya, uang tersebut telah disiapkan sejak 24 Agustus 2026 oleh keluarganya melalui rekening di Bank Permata atas nama orang tuanya.
Selain itu, Wilson menyatakan kesediaannya memberikan bantuan finansial untuk biaya nafkah hingga anak korban dewasa atau bahkan melakukan pengasuhan terhadap anak korban.
“Serta bantuan finansial langsung di mana kesediaan saya untuk memberikan biaya nafkah hingga berusia dewasa ataupun melakukan pengasuhan sepenuhnya kepada anak korban almarhumah Dwi Putri Apriliandini,” ujar Wilson.
Ia juga memohon agar keluarga korban membuka pintu maaf dan menerima keluarganya untuk bersilaturahmi.
Di akhir pledoinya, Wilson kembali memohon kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati.
“Tuntutan hukuman mati adalah vonis yang memutus seluruh kesempatan untuk saya bertobat dan pembinaan atas perbuatan saya,” katanya.
Wilson meminta majelis hakim mempertimbangkan perbuatannya sebagai reaksi dalam situasi kekacauan psikis, emosi sesaat dan kepanikan luar biasa akibat hasutan serta provokasi yang menurutnya diterimanya.
Dalam permohonan akhirnya, Wilson meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga meminta dibebaskan dari dakwaan primer serta menolak tuntutan pidana mati JPU.
“Menjatuhkan putusan seringan-ringannya yang berdasarkan ketentuan pidana yang lebih adil sesuai fakta perbuatan spontan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, atau pasal lainnya atau putusan lain yang seadil-adilnya ex aequo et bono agar saya diberikan kesempatan untuk bertobat menebus kesalahan dan kembali ke tengah keluarga serta bermanfaat bagi masyarakat ke depannya,” ujar Wilson.
“Demikian nota pembelaan pribadi saya bacakan,” pungkasnya. (H)

