Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles Tolak Tuntutan Mati, PH Sebut Tekanan Psikis Jadi Alasan Pemaaf - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles Tolak Tuntutan Mati, PH Sebut Tekanan Psikis Jadi Alasan Pemaaf

09/Sep/2026 20:58
Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles Tolak Tuntutan Mati, PH Sebut Tekanan Psikis Jadi Alasan Pemaaf
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles, menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini.

Penolakan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (09/09/2026).

Penasihat hukum yang diwakili advokat Utusan Sarumaha dan Religius Sarumaha meminta majelis hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa.

Dalam pledoi, penasihat hukum mengakui Putri dan Salmiati melakukan perbuatan turut serta dalam rangkaian kejadian yang menimpa korban. Namun, mereka menilai terdapat alasan pemaaf berupa daya paksa psikis atau psychische overmacht.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

Pledoi tersebut dibacakan dalam dua perkara berbeda, yakni perkara Nomor 265/Pid.B/2026/PN.Btm untuk terdakwa Putri Aengelina dan perkara Nomor 266/Pid.B/2026/PN.Btm untuk terdakwa Salmiati.

 

Keempat terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (F: BatamNow)

Disebut Hanya Sebagai Bawahan

Salah satu poin utama pembelaan kedua terdakwa berkaitan dengan posisi mereka dalam struktur MK Management.

Tim penasihat hukum menilai Putri dan Salmiati hanya berstatus sebagai bawahan dan tidak memiliki posisi yang sejajar dengan Wilson Lukman alias Koko maupun terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami yang disebut sebagai pemilik MK Management.

Kondisi tersebut, menurut penasihat hukum, membuat kedua terdakwa berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga tidak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan sikap ketika terjadi kekerasan terhadap korban.

“Kedudukan terdakwa hanyalah bawahan yang sangat lemah dan tidak sejajar dengan Koko maupun Mami selaku pemilik MK Management,” tegas Utusan Sarumaha dalam pledoi Papi Charles.

Penasihat hukum juga mengungkapkan Salmiati pernah mengalami kekerasan fisik dari Koko menggunakan keris pada bagian mata dan pipi hingga meninggalkan bekas.

Sementara Putri disebut pernah ditampar dan ditendang serta pernah diperintahkan berdiri hingga pagi oleh Koko.

Menurut penasihat hukum, pengalaman tersebut membentuk rasa takut yang membuat para lady companion (LC) tidak berani melawan, melarikan diri, maupun melaporkan tindakan Koko kepada polisi.

Kuasa Hukum Soroti Penyebab Kematian

Penasihat hukum kedua terdakwa juga menyoroti hubungan sebab-akibat antara tindakan Putri dan Salmiati dengan kematian Dwi Putri Apriliandini.

Mengacu pada Visum et Repertum tanggal 30 November 2025 serta keterangan ahli forensik RS Bhayangkara Batam, Dr. dr. Leonardo, Sp.FM., MH, penyebab kematian korban berkaitan dengan masuknya air ke saluran pernapasan yang menyebabkan mati lemas atau asfiksia serta kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan patahnya tulang lidah.

Dalam pledoi Papi Tama, penasihat hukum menyebut tindakan menyiramkan air ke arah hidung korban menggunakan selang secara berulang selama kurang lebih dua jam dilakukan oleh terdakwa Wilson Lukman alias Koko.

Sementara Putri disebut hanya memandikan korban, menahan tubuh korban agar tidak jatuh, serta memasang borgol atas perintah Koko.

“Fakta hukum butir 30 menunjukkan secara tegas bahwa perbuatan yang secara faktual dan medis menjadi causa mortis yaitu penyiraman air ke arah hidung korban menggunakan selang secara berulang-ulang selama kurang lebih 2 (dua) jam … dilakukan sepenuhnya oleh saksi Wilson alias Koko, bukan oleh terdakwa,” ujar penasihat hukum.

Kuasa hukum mengakui Putri pernah menampar pipi korban. Namun, tindakan tersebut disebut hanya dilakukan satu kali dan tidak menimbulkan bekas.

Baca Juga:  Polisi Ungkap 4 Tersangka Pembunuhan Calon LC di Batam: Usai 'Ritual', Korban Disiksa Sadis 3 Hari

Tamparan itu, menurut penasihat hukum, dilakukan karena Putri kesal dan meminta korban menjawab pertanyaan dengan baik.

Salmiati Disebut Bertindak atas Perintah

Argumentasi serupa disampaikan dalam pledoi Papi Charles.

Penasihat hukum menyebut tindakan Salmiati terhadap korban dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bawahan dan atas perintah pihak yang lebih dominan.

Salmiati disebut membantu memandikan korban, menahan tubuh korban agar tidak jatuh, serta memasang borgol atas perintah Koko.

Sementara pemberian air minum yang dicampur tetes mata Insto serta 30 butir puyer obat Antimo yang telah dihaluskan disebut dilakukan atas perintah Mami.

Penasihat hukum kemudian menilai tindakan Koko dan Mami menjadi faktor yang secara langsung menyebabkan kematian korban.

“Sebab utama yang secara langsung (causa determinan) menyebabkan kematian korban adalah aksi penyiraman air oleh Koko serta pemberian obat secara tak wajar oleh Mami. Keduanya merupakan novus actus interveniens yang memutus rantai kausalitas perbuatan terdakwa,” ujar penasihat hukum.

Mereka juga menegaskan Salmiati tidak memiliki niat untuk membunuh korban.

“Terdakwa sama sekali tidak memiliki niat (mens rea) maupun dendam pribadi untuk mencabut nyawa korban,” lanjut penasihat hukum.

Sebut Kekerasan terhadap LC Lain

Tim penasihat hukum kemudian menjadikan kondisi di Mess LC MK Management sebagai bagian penting dari argumentasi overmacht.

Menurut mereka, rasa takut terhadap Koko tidak hanya dialami Putri dan Salmiati, tetapi juga sejumlah LC lainnya.

Dalam pledoi Papi Charles, penasihat hukum menyebut Sepriyani pernah mengalami kekerasan berupa lidah disundut rokok. Sementara Fingka disebut mengalami luka di bagian dada akibat keris.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketakutan yang bersifat sistemik di lingkungan para LC.

“Bukan hanya terdakwa, melainkan seluruh LC lain juga tidak seorang pun berani melawan, melarikan diri, atau melapor ke polisi,” ujar Utusan.

Koko juga disebut kerap mengaku memiliki banyak teman “jenderal” dan “tulang rusuk dewa”.

Menurut penasihat hukum, ucapan tersebut semakin memperkuat keyakinan para terdakwa bahwa melawan atau melaporkan Koko justru dapat membahayakan keselamatan mereka.

Minta Lepas dari Segala Tuntutan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, penasihat hukum Putri dan Salmiati meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 42 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka berpendapat tekanan psikologis yang dialami kedua terdakwa telah menghapuskan unsur kesalahan (schuld) sehingga pidana tidak patut dijatuhkan.

Dalam petitumnya, penasihat hukum Papi Tama meminta majelis hakim menyatakan Putri terbukti melakukan perbuatan turut serta, tetapi terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan pidana.

Putri kemudian diminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

Permohonan serupa disampaikan untuk Papi Charles.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Salmiati terbukti melakukan tindakan turut serta, namun terdapat alasan pemaaf, kemudian menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum serta memerintahkan JPU segera membebaskannya dari Rutan Kelas IIA Batam.

“Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian permohonan penasihat hukum.

Persidangan selanjutnya dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan Kamis (10/09/2026). (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Rekonstruksi Kasus Yuwanky-Basri Ungkap Alur Peredaran Ekstasi di Planet 1, 2 dan 3, Raup Rp 600 Juta Sehari

Berita Selanjutnya

PWI Kepri Siapkan Angkatan Jurnalis Berkompetensi Tinggi Lewat UKW dan OKK

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Siapkan Angkatan Jurnalis Berkompetensi Tinggi Lewat UKW dan OKK

PWI Kepri Siapkan Angkatan Jurnalis Berkompetensi Tinggi Lewat UKW dan OKK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com