Rekonstruksi Kasus Yuwanky-Basri Ungkap Alur Peredaran Ekstasi di Planet 1, 2 dan 3, Raup Rp 600 Juta Sehari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rekonstruksi Kasus Yuwanky-Basri Ungkap Alur Peredaran Ekstasi di Planet 1, 2 dan 3, Raup Rp 600 Juta Sehari

09/Sep/2026 19:13
Rekonstruksi Kasus Yuwanky-Basri Ungkap Alur Peredaran Ekstasi di Planet 1, 2 dan 3, Raup Rp 600 Juta Sehari

Tersangka Yuwanky dan Basri Lewaimang dalam rekonstruksi kasus, di restoran Planet 1, Kota Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam mengungkap dugaan alur pengadaan, distribusi hingga penjualan ekstasi di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.

Dalam konstruksi perkara tersebut, peredaran ekstasi disebut menghasilkan uang hingga rata-rata Rp 600 juta per hari.

Keterangan itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, kepada BatamNow.com, Rabu (09/09/2026).

Menurut dokumen rekonstruksi, pengungkapan perkara bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3 pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri atas lady companion (LC), waiter, kapten, distributor ekstasi, pihak yang diduga mengumpulkan uang hasil penjualan, pengendali peredaran ekstasi hingga owner diskotek Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.

Handik mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara, dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang dan sejumlah pihak lainnya di diskotek Planet telah berlangsung sejak 2018.

Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Setelah pemerintah mencabut PPKM pada Desember 2022, operasional diskotek Planet kembali berjalan pada Januari 2023. Dugaan peredaran dan penjualan ekstasi disebut kembali berlangsung hingga penggerebekan pada 10 Agustus 2026.

@batamnow Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam mengungkap dugaan alur pengadaan, distribusi hingga penjualan ekstasi di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Dalam konstruksi perkara tersebut, peredaran ekstasi disebut menghasilkan uang hingga rata-rata Rp 600 juta per hari. Keterangan itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, kepada BatamNow.com, Rabu (09/09/2026). Menurut dokumen rekonstruksi, pengungkapan perkara bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3 pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri atas lady companion (LC), waiter, kapten, distributor ekstasi, pihak yang diduga mengumpulkan uang hasil penjualan, pengendali peredaran ekstasi hingga owner diskotek Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Handik mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara, dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang dan sejumlah pihak lainnya di diskotek Planet telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Setelah pemerintah mencabut PPKM pada Desember 2022, operasional diskotek Planet kembali berjalan pada Januari 2023. Dugaan peredaran dan penjualan ekstasi disebut kembali berlangsung hingga penggerebekan pada 10 Agustus 2026. Berawal dari Transaksi Ekstasi di KTV Planet 3 Pengungkapan perkara bermula saat petugas menyamar sebagai pengunjung di KTV lantai 2, Room VIP 209 HH Club Planet 3. Petugas kemudian memesan LC bernama Dini Anggaraini dan menyampaikan keinginan membeli ekstasi. Dini selanjutnya memanggil waiter bernama Yezkiel Morales. Dalam transaksi tersebut, petugas melakukan undercover buying (UCB) dan memperoleh delapan butir ekstasi, terdiri atas empat butir merek Heinieken, dua butir B29 Biru dan dua butir merek Harimau. Petugas menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Yezkiel. Setelah ekstasi diserahkan, Yezkiel langsung ditangkap di Room VIP 209. Dari pemeriksaan terhadap Yezkiel, penyidik kemudian menangkap Zainal Aguspin Lubis. Dari Zainal ditemukan 56 butir ekstasi dan uang tunai Rp 6,5 juta. Penggeledahan terhadap loker Zainal juga menemukan 40 butir ekstasi, sembilan butir Happy 5, uang tunai Rp 36,15 juta serta satu catatan stok ekstasi. Pengembangan berikutnya mengarah kepada waiter lain, Delva Andika. Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi yang diperoleh para waiter disebut berasal dari kapten bernama Sutin Maimanah. Dari penggeledahan terhadap laci milik Sutin, petugas menemukan 276 butir ekstasi, 19 plastik klip berisi ketamin, satu catatan penjualan dan uang tunai Rp 145,81 juta. Petugas juga mengamankan kapten lainnya, termasuk Riyanto dan Iswahyudi alias Ujang. Dari lokasi penangkapan Ujang, petugas menemukan uang Rp 19,85 juta serta satu klip berisi 18 butir ekstasi warna pink. Hasil interogasi kemudian membawa petugas ke bagian atas plafon toilet pria. Di sana ditemukan 55 butir ekstasi, empat klip ketamin dan satu Happy 5. Dari keterangan para tersangka, muncul nama Deky yang disebut sebagai distributor ekstasi ke HH Club Planet 3. Deky kemudian diamankan di rumahnya. Pengembangan Mengarah ke Basri dan Yuwanky Pengembangan terhadap keterangan Deky dan tersangka lainnya kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang, Edi Purwanto alias Alun serta Yuwanky. Basri ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam konstruksi perkara, Basri disebut berperan sebagai penyedia ekstasi sekaligus koordinator peredaran narkotika di diskotek Planet Series Batam. Selanjutnya, Edi Purwanto alias Alun diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di Hotel Melin Tanjungpinang. Ia disebut berkaitan dengan gudang ekstasi di Planet Series Batam. Sementara Yuwanky ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Yuwanky disebut merupakan owner… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ News report analysis science technology(1328673) – Takashi

Berawal dari Transaksi Ekstasi di KTV Planet 3

Pengungkapan perkara bermula saat petugas menyamar sebagai pengunjung di KTV lantai 2, Room VIP 209 HH Club Planet 3.

Petugas kemudian memesan LC bernama Dini Anggaraini dan menyampaikan keinginan membeli ekstasi. Dini selanjutnya memanggil waiter bernama Yezkiel Morales.

 

Dalam transaksi tersebut, petugas melakukan undercover buying (UCB) dan memperoleh delapan butir ekstasi, terdiri atas empat butir merek Heinieken, dua butir B29 Biru dan dua butir merek Harimau.

Petugas menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Yezkiel. Setelah ekstasi diserahkan, Yezkiel langsung ditangkap di Room VIP 209.

Dari pemeriksaan terhadap Yezkiel, penyidik kemudian menangkap Zainal Aguspin Lubis. Dari Zainal ditemukan 56 butir ekstasi dan uang tunai Rp 6,5 juta.

Penggeledahan terhadap loker Zainal juga menemukan 40 butir ekstasi, sembilan butir Happy 5, uang tunai Rp 36,15 juta serta satu catatan stok ekstasi.

Baca Juga:  Yuwanky Ditangkap, Ferrari 458 Special hingga G-Wagon Diamankan di Polda Kepri

Pengembangan berikutnya mengarah kepada waiter lain, Delva Andika. Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi yang diperoleh para waiter disebut berasal dari kapten bernama Sutin Maimanah.

Dari penggeledahan terhadap laci milik Sutin, petugas menemukan 276 butir ekstasi, 19 plastik klip berisi ketamin, satu catatan penjualan dan uang tunai Rp 145,81 juta.

Petugas juga mengamankan kapten lainnya, termasuk Riyanto dan Iswahyudi alias Ujang. Dari lokasi penangkapan Ujang, petugas menemukan uang Rp 19,85 juta serta satu klip berisi 18 butir ekstasi warna pink.

Hasil interogasi kemudian membawa petugas ke bagian atas plafon toilet pria. Di sana ditemukan 55 butir ekstasi, empat klip ketamin dan satu Happy 5.

Dari keterangan para tersangka, muncul nama Deky yang disebut sebagai distributor ekstasi ke HH Club Planet 3. Deky kemudian diamankan di rumahnya.

Pengembangan Mengarah ke Basri dan Yuwanky

Pengembangan terhadap keterangan Deky dan tersangka lainnya kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang, Edi Purwanto alias Alun serta Yuwanky.

Basri ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam konstruksi perkara, Basri disebut berperan sebagai penyedia ekstasi sekaligus koordinator peredaran narkotika di diskotek Planet Series Batam.

Selanjutnya, Edi Purwanto alias Alun diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di Hotel Melin Tanjungpinang. Ia disebut berkaitan dengan gudang ekstasi di Planet Series Batam.

Sementara Yuwanky ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Yuwanky disebut merupakan owner sekaligus direktur Planet Series Batam.

Planet Kembali Beroperasi Setelah PPKM Dicabut

Dalam rekonstruksi, dugaan aktivitas peredaran ekstasi kembali berjalan setelah operasional diskotek Planet dibuka pada Januari 2023.

Pada awal Januari 2023, Yuwanky disebut bertemu dengan Wiyono di Coffee Shop De Venus, Hotel Planet Holiday. Dalam pertemuan itu, Yuwanky menyampaikan bahwa PPKM telah dicabut sehingga diskotek dapat kembali dibuka.

Yuwanky kemudian memerintahkan Wiyono menyiapkan operasional diskotek, termasuk penjualan ekstasi.

Pada hari yang sama, Yuwanky juga disebut bertemu Basri dan meminta agar ekstasi kembali dimasukkan dari Malaysia.

Dalam rangkaian peristiwa yang sama, Yuwanky juga bertemu Edi Purwanto dan memberikan kunci yang disebut sebagai kunci gudang ekstasi di lantai 2.

Edi kemudian mencoba kunci tersebut dan menemukan salah satunya cocok dengan ruang gudang. Saat gudang dibuka, Edi disebut mencium bau ekstasi dari dalam ruangan.

Yuwanky kemudian menawarkan Edi menjadi penjaga gudang menggantikan Heru yang disebut meninggal karena Covid. Tawaran itu awalnya ditolak, sebelum akhirnya Edi bersedia membantu sementara waktu.

Ekstasi Didistribusikan ke Planet 1, 2 dan 3

Pada awal Februari 2023, Basri bersama Deky disebut menemui Edi Prawoto di Gudang Minuman Planet 1.

Edi diminta mengambil satu bungkus ekstasi logo B29 merah dan satu bungkus logo B29 biru. Ia juga diminta membantu menjaga gudang.

Dalam konstruksi perkara, Basri kemudian meminta Edi mengambil seluruh sisa ekstasi di gudang dan menyerahkannya kepada Deky.

Distribusi ekstasi kemudian dilakukan secara bertahap. Barang yang masuk disebut disimpan di gudang Planet 1 sebelum didistribusikan ke Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 melalui sejumlah penanggung jawab.

Narkotika tersebut selanjutnya disebut dijual kepada pengunjung oleh kapten dan waiter.

Setiap pagi, Deky disebut mengambil uang hasil penjualan dari ketiga tempat hiburan tersebut. Nilainya rata-rata disebut mencapai sekitar Rp 600 juta setiap hari.

Uang tersebut kemudian diletakkan di Gudang Planet 1 sebelum diambil Herianto alias Herman alias APO untuk dikumpulkan di ruangannya.

Distribusi Dilakukan Setiap Hari

Dalam dokumen rekonstruksi, distribusi ekstasi disebut berlangsung setiap hari.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Deky bertemu Heri di parkiran Planet 1 untuk menerima kertas pesanan ekstasi yang akan diedarkan ke Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Deky mengambil ekstasi dari Gudang Ekstasi Planet 1 untuk kemudian didistribusikan ke masing-masing lokasi.

Untuk Planet 1, ekstasi disebut diterima Arifin dan Alex. Planet 2 diterima Pedro dan Mainee, sedangkan Planet 3 diterima Wahidin alias Akbar.

Khusus di Planet 3, sekitar pukul 19.00 WIB, Wahidin disebut masuk ke gudang lantai 3 untuk memecah ekstasi menjadi kemasan sesuai pesanan kapten yang bertugas di Hall dan KTV.

Kapten kemudian mengambil ekstasi tersebut dari gudang untuk diserahkan kepada waiter, khususnya untuk kebutuhan KTV.

Uang Penjualan Dikumpulkan

Pola pengumpulan uang hasil penjualan juga disebut berlangsung setiap hari.

Sekitar pukul 03.30 WIB, kapten yang bertugas di Planet 1 meletakkan uang hasil penjualan di gudang lantai 4 untuk diambil Deky.

Pola serupa berlangsung di Planet 2 dan Planet 3, dengan uang diletakkan di gudang masing-masing sebelum diambil Deky.

Khusus KTV, waiter disebut menghitung uang hasil penjualan dan menyerahkannya kepada kapten di dalam gudang.

Selain itu, sejak Januari 2023, apabila diperintahkan Basri, Irwandi alias Iwan disebut meminta sejumlah uang kepada kapten yang bertugas di Planet 1.

Uang tersebut kemudian disebut disetorkan melalui ATM dan ditransfer ke rekening Basri dan keluarganya.

Pembayaran ke Pihak Malaysia

Dalam rekonstruksi juga disebutkan pola pembayaran kepada pihak Malaysia.

Setiap Senin pada minggu kedua dan keempat, Basri disebut menghubungi Yuwanky dan memberitahukan bahwa pembayaran atas ekstasi yang telah dibeli telah tiba waktunya.

Basri kemudian memberikan nomor telepon pihak Malaysia yang akan mengambil uang serta token atau tanda kepada Yuwanky.

Yuwanky selanjutnya disebut menghubungi pihak Malaysia tersebut dan memerintahkan Herianto menyiapkan uang pembayaran.

Uang itu disebut dimasukkan ke dalam koper dan diletakkan di kamar Hotel Planet Holiday.

Rangkaian tersebut merupakan bagian dari konstruksi rekonstruksi perkara yang menggambarkan dugaan alur pengadaan, penyimpanan, distribusi, penjualan hingga pengumpulan uang hasil penjualan ekstasi di jaringan Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 Batam. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BRT Pemko Batam Gaspol, LRT BP Batam Tersalip

Berita Selanjutnya

Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles Tolak Tuntutan Mati, PH Sebut Tekanan Psikis Jadi Alasan Pemaaf

Berita Selanjutnya
Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles Tolak Tuntutan Mati, PH Sebut Tekanan Psikis Jadi Alasan Pemaaf

Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles Tolak Tuntutan Mati, PH Sebut Tekanan Psikis Jadi Alasan Pemaaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com