BatamNow.com, Jakarta – Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sudah dibuka untuk publik. Dalam draf teranyar tersebut, terdapat pengaturan soal aborsi. Pada Pasal 467, ditegaskan perempuan yang melakukan aborsi akibat perkosaan tidak bisa dipidana.
Dilansir Tempo, Pasal 467 ayat (1) mengatur, secara umum setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pengecualian berlaku bagi korban perkosaan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 467.
Selanjutnya, dalam draf terbaru ini juga ada perubahan ancaman pidana.
Pasal 468 ayat (1) menyebutkan hukuman pidana bagi orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan bersangkutan adalah lima tahun penjara. Sementara, tanpa persetujuan perempuan tersebut, ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Sedangkan, jika tindakan itu menghilangkan nyawa perempuan yang setuju melakukan aborsi, akan dipidana selama delapan tahun penjara. Dan jika perempuan yang tidak setuju diaborsi hilang nyawanya, pelaku akan mendapat hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan ancaman pidana dalam draf 2019 silam, yang mengatur setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana paling lama lima tahun penjara.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” demikian draf RKUHP 2019. (*)