Draf Final RKUHP: Aborsi Akibat Korban Perkosaan Tidak Bisa Dipidana - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Draf Final RKUHP: Aborsi Akibat Korban Perkosaan Tidak Bisa Dipidana

07/Jul/2022 09:31
Draf Final RKUHP: Aborsi Akibat Korban Perkosaan Tidak Bisa Dipidana

Ilustrasi. (F Tempo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sudah dibuka untuk publik. Dalam draf teranyar tersebut, terdapat pengaturan soal aborsi. Pada Pasal 467, ditegaskan perempuan yang melakukan aborsi akibat perkosaan tidak bisa dipidana.

Dilansir Tempo, Pasal 467 ayat (1) mengatur, secara umum setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pengecualian berlaku bagi korban perkosaan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 467.

Selanjutnya, dalam draf terbaru ini juga ada perubahan ancaman pidana.

Pasal 468 ayat (1) menyebutkan hukuman pidana bagi orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan bersangkutan adalah lima tahun penjara. Sementara, tanpa persetujuan perempuan tersebut, ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Baca Juga:  22 Atlet NPC Kepri Bertarung di Tujuh Cabor Peparnas Papua

Sedangkan, jika tindakan itu menghilangkan nyawa perempuan yang setuju melakukan aborsi, akan dipidana selama delapan tahun penjara. Dan jika perempuan yang tidak setuju diaborsi hilang nyawanya, pelaku akan mendapat hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan ancaman pidana dalam draf 2019 silam, yang mengatur setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana paling lama lima tahun penjara.

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” demikian draf RKUHP 2019. (*)

Berita Sebelumnya

Singapura Konfirmasi Kasus Pertama Penularan Lokal Cacar Monyet

Berita Selanjutnya

Temuan 43 Kg Kokain di Kepri, Mabes Polri Kirim Tim, BNN Apresiasi Laporan Warga

Berita Selanjutnya
Temuan 43 Kg Kokain di Kepri, Mabes Polri Kirim Tim, BNN Apresiasi Laporan Warga

Temuan 43 Kg Kokain di Kepri, Mabes Polri Kirim Tim, BNN Apresiasi Laporan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com