BatamNow.com – Dua terdakwa perkara penyeludupan minuman beralkohol (mikol) sekontainer, dituntut pidana penjara mulai 2 tahun sampai 4 tahun.
Terdakwa Andika selaku Direktur PT Buana Omega perusahaan pengimpor mikol seludupan itu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Toman Simatupang selaku perantara antara terdakwa Andika dengan perusahaan undername yakni CV Blessings Indo Stars yang memiliki izin impor minuman beralkohol, dituntut 2 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap dua terdakwa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (31/10/2024).
JPU menjelaskan bahwa terdakwa Andika dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Yang melakukan atau turut serta melakukan mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang”.
Sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Andika dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, serta denda sebesar 5 miliar subsider 6 bulan pida kurungan,” jelas JPU.
Kemudian dilanjutkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Toman Simatupang, yang juga dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan atau turut serta melakukan mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang.
Sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Toman Simatupang dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi dengan selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan,” jelas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa pada Kamis (07/11) depan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, kedua terdakwa memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya.
Sidang itu dipimpin Tiwik sebagai ketua majelis dan didampingi anggota majelis hakim Douglas RP Napitupulu serta Andi Bayu Mandala Putra Sayadli.
Andika dan Toman Simatupang ditangkap dan masuk penyidikan BC Batam masing-masing pada 24 Januari dan 26 Februari 2024, atau sejak sekitar empat bulan lalu.
Keduanya terjerat kasus kepabeanan berupa penyeludupan 30.864 botol minuman beralkohol (mikol), yang sempat menghebohkan Batam itu. (Aman)