Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip, Polri: Tak Dipungut Biaya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip, Polri: Tak Dipungut Biaya

23/Jan/2022 15:00
Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Ilustrasi pelat nomor latar putih tulisan hitam. (F: CNNIndonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aliat pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih, merah, kuning dan hijau. Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.

Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.

Mengutip Kompas.com, Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.

Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (22/01/2022).

PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Baca Juga:  Mahfud MD Menohok Gatot Nurmantyo, Amien Rais, SBY, Din Syamsuddin dan Rizal Ramli

Dengan kata lain, pada dasarnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah diregistrasikan.

Karena peralihan warna dasar pelat nomor dilakukan bertahap, artinya saat wacana ini terealisasikan, masih akan sering ditemukan kendaraan dengan pelat nomor warna dasar hitam.

Tidak perlu khawatir, hal tersebut bukanlah tindakan ilegal. Yang terpenting adalah pemilik kendaraan tidak abai dengan kewajibannya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.

Pelat Hijau untuk Batam, Karimun, Bintan dan Tanjungpinang

Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang akan menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar hijau tulisan hitam.

Pasal 45 Peraturan Polri 7/2021 menjelaskan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.

Sementara pelat dengan warna dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. (*)

Berita Sebelumnya

Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Ini Bocoran Gajinya

Berita Selanjutnya

Tambah 4 Positif Covid-19, Total 17 Kasus Aktif di Batam

Berita Selanjutnya
Tambah 4 Positif Covid-19, Total 17 Kasus Aktif di Batam

Tambah 4 Positif Covid-19, Total 17 Kasus Aktif di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com