Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Ini Bocoran Gajinya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Ini Bocoran Gajinya

23/Jan/2022 10:49
Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Ini Bocoran Gajinya

Ilustrasi. (F: Aristya Rahadian Krisabella)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/ Lembaga (K/L) pada 2023 mendatang.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

“Diganti outsourcing,” ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, seperti dikutip Minggu (23/01/2022).

Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya.

Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Besaran Gaji Outsourcing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/ Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Kemenhub Buat Aturan Baru Bagi PPLN, Waktu Karantina Dipangkas

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/ Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari. (*)

Berita Sebelumnya

2 Kasus Omicron RI Meninggal, Kemenkes Ingatkan Masker Penangkal Paling Ampuh

Berita Selanjutnya

Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip, Polri: Tak Dipungut Biaya

Berita Selanjutnya
Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam

Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip, Polri: Tak Dipungut Biaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com