BatamNow.com – PT Synergy Tharada (ST) merupakan pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam center mulai tahun 2002 hingga 1 Agustus 2024.
Lalu, pada April-Mei 2024, BP Batam melaksanakan prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan pengembangan operasional dan pemeliharaan dan pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Proses prakualifikasi itu sempat diulang, sebab kurang dari dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
Prakualifikasi yang telah diulang itu, disebut banyak kejanggalan sebelumnya. Syarat mutlak bagi peserta yang ditentukan panitia pun diprotes keras.
Salah satu dari calon peserta menilai persyaratan prakualifikasi itu seperti mengada-ada.
Diketahui PT ST pun sempat mengikuti prakualifikasi ini, namun dinilai tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mengikuti proses pelelangan.
Hasil dari proses prakualifikasi itu, PT Harapan Mitra Properti, yang lolos.
Namun pengumuman panitia lelang BP Batam pada 17 Juli 2024, telah pula menetapkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pemenang.
BP Batam menyatakan PT MNB sebagai pemrakarsa yang diberi kompensasi berupa right to match.
Hingga pada 2 Agustus 2024, PT ST yang sudah mengelola selama 22 tahun pelabuhan itu, harus hengkang.
Diberitakan sebelumnya, PT ST sebelum meninggalkan pelabuhan sempat bersitegang dengan BP Batam hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pun turun tangan.
Kemenko Polhukam, menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, merespons surat permohonan perlindungan hukum dikirimkan PT ST.
Tak ada cerita, meski Kemenko Polhukam turun tangan, BP Batam tetap kukuh mengakhiri konsesi 22 tahun pengelola Pelabuhan Batam Center.
Kemudian, proses hukum pun ditempuh PT Synergy Tharada terkait pengakhiran konsesi 22 tahun pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
PT ST melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara Wanprestasi dengan tergugat BP Batam, teregistrasi nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN Btm.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, proses persidangan masih berjalan. Dijadwalkan, Selasa (12/11/2024) lusa sidang kembali digelar dengan agenda Bukti Surat Tergugat (BP Batam).
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh PT Synergy Tharada terhadap BP Batam antara lain.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan Tergugat adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi)
- Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 04/PERJ-KA/VII/2002 – 110/OB-ST/SPBC/VII/02, tanggal 02 Juli 2002, Tentang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat, dengan memberikan Perpanjangan Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center kepada Penggugat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini” dikutip dari laman SIPP.
Selain itu, PT ST juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh BP Batam, teregistrasi nomor perkara 262/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, proses persidangan juga masih berjalan. Pada Senin (18/11/2024) pekan depan, dengan agenda Tambahan Bukti Surat Para Pihak dan Ahli dari Tergugat.
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh PT Synergy Tharada terhadap BP Batam di PTUN Jakarta, antara lain:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang tidak memperpanjang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center, sebagaimana Surat PT. Synergy Tharada Nomor : 241/BCP-DIR/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, perihal Permohonan Perpanjangan Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center.
- Mewajibkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memperpanjang Kerjasama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center, sebagaimana Surat PT. Synergy Tharada Nomor : 241/BCP-DIR/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, perihal Permohonan Perpanjangan Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Center.
- Menghukum Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (TERGUGAT) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (A)