BatamNow.com – Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam, Ariastuty Sirait akan dilaporkan ke kepolisian sebab disinyalir secara sistematis dan masif menyebarkan berita-berita diduga bohong terkait masalah yang sedang dihadapi PT Dani Tasha Lestari (DTL).
PT DTL merupakan pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya Nongsa, yang telah dirobohkan dan dihancurkan pada 23 Juni 2023, akan mempersiapkan pengaduan ke Unit Siber Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Ariastuty Sirait dengan sapaan akrab Tuty, merupakan lulusan Universitas Edith Cowan Australia, dengan jurusan pemasaran dan manajemen perhotelan, kemudian ia melanjutkan pendidikan S1 Ekonomi Manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ibnu Sina lalu S2 Manajemen di Universitas Batam.
Direktur Utama (Dirut) PT DTL menegaskan bahwa laporan terhadap Kabiro Humas BP Batam itu akan dilayangkan resmi pada esok hari, Senin (11/11/2024).
“Besok (Senin) kami akan membuat laporan secara resmi ke Polda Kepulauan Riau,” kata Dirut PT DTL, Ruri Afriansyah kepada BatamNow.com, Minggu (10/11/2024).
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal tudingan penyebaran berita bohong hingga akan dilaporkan ke polisi, Ariastuty tak merespons hingga berita ini diterbitkan.
“Malapetaka yang menimpa dunia investasi di Batam, khususnya yang menimpa Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan pada Juni 2023, hingga sekarang belum mendapatkan keadilan. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran berita bohong. Inilah salah satu biang keladi kekacauan investasi di Batam, yakni penyebaran informasi bohong yang terus-menerus disebarkan oleh Kepala Humas BP Batam,” tegas Ruri.
Jika publik, terutama aparat penegak hukum menjadikan pernyataan Humas BP Batam sebagai acuan dalam penegakan hukum, kata Ruri, sampai kapan pun dunia investasi di Batam tidak akan bertumbuh dengan baik.
Pasalnya, menurut Ruri kebohongan yang diciptakan oleh instansi Humas BP Batam sengaja dilontarkan melalui puluhan media untuk menghindari jerat positif yang berlaku di RI.
Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman pun memaparkan soal pencabutan lahan yang dialami PT DTL.
Perusahaan itu dulunya memiliki dua persil lahan.
Persil pertama seluas 10 hektare (Ha) yang berakhir pada Agustus 2019.
Sedangkan persil kedua seluas 20 Ha yang berakhir pada Juni 2023.
Kedua persil lahan itu kini telah dicabut oleh BP Batam.
Alasan lahan 10 Ha dicabut, disebut karena PT DTL tidak mengajukan perpanjangan hingga waktu yang diberikan.
Sementara untuk lahan 20 Ha karena PT DTL tidak melakukan pembangunan di atas tanah tersebut.
Terhadap persil pertama seluas 10 hektare, menurut informasi yang disebarluaskan Ariastuty sebagai Kepala Biro Humas BP Batam, bahwa BP Batam telah melakukan langkah persuasif memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk memperpanjang tetapi perusahaan itu tidak memberikan permohonan perpanjangan.
Faktanya, jelas pihak PT DTL, surat tanggal 7 September 2018 dan tanggal 10 Juli 2019 tidak ditemukan diterima oleh PT DTL. Hanya surat nomor B/1050/A3/KL.02.02/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Berakhirnya Alokasi Lahan.
Tetapi pada 22 Agustus 2019 PT DTL telah memberi surat permohonan perpanjangan alokasi lahan kepada BP Batam.
Sebagai respons dari BP Batam saat itu, ketika BP Batam belum dipimpin oleh ex-officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi, permohonan PT DTL diterima dengan memberikan kesempatan memaparkan rencana pengembangan bisnis (business plan).
Pemaparan business plan itu dilakukan dua kali, dan terakhir pada 22 November 2019. Saat itu secara lisan para pejabat yang mendengar pemaparan rencana bisnis telah memberi kesempatan kepada PT DTL untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT).
Tetapi setelah masuknya Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam, keadaan berubah.
Pada 24 Februari 2020, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, tetap mengacu kepada surat tanggal 20 Agustus 2019 untuk mengakhiri alokasi lahan, tetapi dengan alasan tambahan tidak menyetujui business plan yang dipaparkan pada 22 November 2019.
Padahal menurut PT DTL, sesuai dengan Perka Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada klausul antara perpanjangan alokasi dengan business plan, sepanjang telah dibangun 50 persen lebih.
Fakta-fakta itulah, kata Eko Nurisman, menjadi bukti kuatnya dugaan adanya mafia lahan di Batam, yang bisa saja melibatkan pimpinan sebagai otak dari mafia, atau ada kelompok mafia yang mengatur pimpinan di BP Batam untuk mengatur setiap lahan strategis untuk ditarik dan diberikan kepada perusahaan lain.
”Kami memiliki bukti, mulai dari pernyataan bohong Humas BP Batam, hingga komunikasi intens BP Batam kepada perusahaan lain yang berminat terhadap lahan klien kami,” kata Eko Nurisman. (A)