BatamNow.com – Polri menetapkan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dilansir Kompas, Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Mereka pun menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.
“Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak 7 orang.
Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM,” ucapnya.
Kedua tersangka disangkakan Ppasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih akan diperiksa.
“Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statunya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujar dia. (*)