BatamNow.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan perombakan besar-besaran, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025, I Wayan Wiradarma SH MH ditunjuk menjadi Kajari Batam.
Mantan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan itu menggantikan Dr I Ketut Kasna Dedi SH MH yang dimutasi menjadi Asisten Pengawasan pada Kejati Jawa Timur di Surabaya.
Satu lagi beleid mengatur perombakan di korps Adhyaksa ini adalah Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebanyak 403 jabatan penting dimutasi secara serentak, mulai dari posisi strategis seperti Kajari, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), hingga Kajati di berbagai daerah.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH dan Wakajati Kepri, Sufari SH Hum, turut dimutasi ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Teguh Subroto kini dipercaya sebagai Inspektur Keuangan III di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sedangkan Sufari diangkat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Sebagai pengganti, Kejati Kepri kini dipimpin oleh Jehezkiel Devy Sudarso SH CN, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi di bidang Pidana Khusus Kejagung RI.
Sedangkan posisi Wakajati Kepri diisi oleh Irene Putrie SH MHum, yang sebelumnya merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen. (A)

