BatamNow.com – Selain potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan pipa air bocor sehingga pelayanan pelanggan di DKI Jakarta, lemah alias tak maksimal.
Itu makanya KPK merekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan, KPK menemukan ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya.
PT Aetra Air Jakarta adalah perusahaan air minum yang masuk dalam grup PT Acuatico Pte. Ltd. Dimana Acuatico adalah anak perusahan Moya Indonesia Holding Pte. Ltd.
Sedangkan PT Moya Indonesia yang mengoperasikan SPAM di Batam, juga anak perusahan dari Moya Indonesia Holding (MIH) Pte. Ltd.
Kembali ke DKI, KPK mengatakan tingkat kebocoran pipa Aetra ini berimbas pada layanan ke penduduk Jakarta menjadi rendah.
Potensi kecurangan yang ditemukan antara lain ruang lingkup pekerjaan dan kontrak yang berubah 50 persen dan rencana perpanjangan kerja sama antara PAM Jaya dan Aetra dilakukan untuk 25 tahun ke depan.
“Sementara kontrak saat ini baru akan berakhir 2023,” kata Aminudin.
Kondisi tersebut dinilai akan merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air pada mitra swasta, padahal penyaluran air yang efektif hanya 57,46 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan mempelajari rekomendasi (KPK) soal pembatalan perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta.
PAM Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan pemenuhan kebutuhan air tersebut.(*/JS)