BatamNow.com – Redaksi BatamNow.com mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, lewat WhatsApp atas temuan BPK RI masalah tidak dijalankannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018 tentang kewajiban tera ulang meter air konsumen.
Konfirmasi itu terkirim pada Selasa (12/12/2023) pukul 09.32 WIB. Namun jawabannya dikirim pukul 15.58 lewat surat elektronik yang diteken Ariastuty Sirait, setelah berita diterbitkan.
Inti konfirmasi tersebut menanyakan tindak lanjut BP Batam atas temuan BPK bahwa ada 227.569 meter air minum berumur 5 tahun lebih namun belum dilakukan tera ulang. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Permendag 68/2018.
Berikut ini jawaban Kabiro Humas BP Batam terkait temuan BPK yang disajikan dalam format tanya-jawab:
Apa respon BP Batam atas temuan BPK RI dalam LHP tahun 2022 yang di-publish tahun ini, tentang tidak dilakukannya tera atau tera ulang meter air konsumen?
Rencana aksi yang dilakukan oleh BU SPAM adalah melakukan penjadwalan dalam tera ulang meter pelanggan. Sedangkan kebijakan yang diambil oleh BU SPAM selama masa transisi (sejak 2020) sampai saat ini, adalah melakukan penggantian meter pelanggan atau water meter replacement, hal ini lebih efektif dibandingkan dengan hanya melakukan tera meter.
Untuk tahap awal penggantian meter air diprioritaskan untuk meter air dengan umur pemasangan minimal 5 tahun dan langsung diberlakukan penggantian meter.
Andaikan sudah dilakukan tera ulang secara bertahap, berapa lama pengerjaan tera ulang ini dengan jumlah pelanggan yang mencapai 227.569 meter air sudah berumur lebih dari 5 tahun?
Pada tahun 2023, telah dilakukan replacement dengan total lebih dari 33.000. Replacement ini akan terus berlanjut, dengan target per tahun sekitar 70.000 penggantian. Terutama untuk meteran yang telah berusia di atas 5 tahun.
Mengapa selama ini tak dilakukan tera ulang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat?
Selama BU SPAM mengelola air di Batam, mulai tahun 2021 hingga saat ini, telah dilakukan penggantian bertahap terhadap meter pelanggan dengan usia 5 tahun dan di atas 5 tahun.
Padahal Permendag Nomor 68 Tahun 2018 memerintahkan bahwa jangka waktu tera ulang untuk meter air adalah 3 sampai 5 tahun. Mengapa BU SPAM BP Batam tidak menjalankan Permendag itu?
Sudah dijalankan mulai 2022. Saat ini meter replacement terus dilakukan dan jadwal sampai 5 tahun ke depan sudah ada, beserta dengan nama dan alamat pelanggan yang akan diganti.
Demikian disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (red)