1.347 PL Tanah Terlantar di Batam, Rp 369 Miliar UWT Berpotensi Boncos - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan (Bagian-3)

1.347 PL Tanah Terlantar di Batam, Rp 369 Miliar UWT Berpotensi Boncos

BP Batam Belum Miliki Aturan Jelas, Itu Temuan BPK

13/Des/2023 10:52
1.347 PL Tanah Terlantar di Batam, Rp 369 Miliar UWT Berpotensi Boncos

Plang pemberitahuan lahan milik BP Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengkarut pengelolaan lahan di BP Batam, satu kondisi yang sudah menjadi pergunjingan publik selama ini, mirip dengan pengelolaan air minum yang bermasalah.

Saking riuhnya masalah lahan, dugaan mafia lahan di pusaran pengalokasian tanah di BP Batam sudah lama mencuat meski diibaratkan dengan kentut.

Bukti karut-marut pengelolaan lahan itu selain perkara-perkara yang menggelinding ke Pengadilan Negeri dan PTUN juga tercermin dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan BP Batam di tahun 2022.

Temuan BPK membeber banyak tanah terlantar di Batam dan belum sepenuhnya dapat diverifikasi oleh Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.

Kondisi itulah yang membuat potensi pendapatan dari Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan sebesar Rp 369 miliar, tak tertagih atau berpotensi “boncos“.

Baca Juga:  Sengkarut Pengelolaan SPAM BP Batam, Baterai Alat Ukur Air di Hulu Pun Bermasalah

Munculnya potensi kehilangan pendapatan dari UWT itu “diteropong” dari alokasi tanah yang jatuh tempo masa pakai atau hak sewa telah habis masa berlaku yang jatuh tempo pada Desember 2022.

Temuan BPK itu merinci terdapat 1.347 Penetapan Lokasi (PL) atas tanah seluas ±289 hektare yang belum dilakukan perpanjangan hak penggunaan lahan.

Menurut BPK, alasan BP Batam tak dapat dengan segera mengeksekusi lahan terlantar untuk mengoptimalkan pendapatan UWT karena Kepala BP Batam belum menetapkan aturan yang jelas terhadap lahan yang diperpanjang dan diperbaharui izin alokasinya.

Disebutkan dalam temuan itu, penyebab lain juga karena Direktur Pengelolahan Pertanahan BP Batam belum optimal mengoordinasikan, mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan penggunaan alokasi tanah yang sudah jatuh tempo dan alokasi tanah yang terindikasi terlantar.

Sengkarut masalah lahan di Batam yang tercermin dari temuan BPK pada LHP tahun 2022 yang di-publish tahun 2023.

Baca Juga:  Sengkarut Pengelolaan SPAM BP Batam Langgar Peraturan Menteri Perdagangan

Rerata pada laporan pemeriksaan buku LHP BPK yang disaji setiap tahun, tak lepas dari halaman-halaman berbagai permasalahan lahan

Ada alokasi tanah (lahan) sudah habis masa berlaku hak sewanya tapi belum diperpanjang, ada pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, ada pejabat lahan yang tidak optimal dan berbagai mekanisme yang bermasalah.

Catatan redaksi BatamNow.com, ekses negatif dari sengkarut lahan, berkecamuk berbagai konflik di tengah masyarakat yang selama ini diduga dipicu oleh pengadministrasiannya amburadul dengan berlatar belakang dugaan kepentingan “cuan” yang sangat seksi bagi oknum pejabat dan pihak-pihak terkait lahan. (tim)

Berita Sebelumnya

Tahun 2022 BP Batam Raup Rp 233 Miliar dari Jual Air Minum Ditengah Derita Konsumen

Berita Selanjutnya

Ini Jawaban BP Batam Soal Temuan BPK Masalah Tera Ulang Meter Air

Berita Selanjutnya
Air Minum Produksi BP Batam Diduga Luput Pengawasan Eksternal

Ini Jawaban BP Batam Soal Temuan BPK Masalah Tera Ulang Meter Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com