Ini Pejabat Direktorat Pajak yang Diduga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Pejabat Direktorat Pajak yang Diduga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

by BATAM NOW
04/Mar/2021 09:13
Ini Pejabat Direktorat Pajak yang Diduga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Ilustrasi suap. (F: Tempo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak mentoleransi korupsi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh di lingkungan Kementerian. Hal itu merespons ihwal dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut, telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang bersangkutan, kata dia, telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.

“Dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

KPK diduga tetapkan konsultan pajak jadi tersangka. (F: Tempo)

Dilansir Tempo.co, menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, pejabat ini diduga adalah Angin Prayitno Aji. Ia merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Sumber ini menuturkan pejabat ini ditengarai tak sendirian, ia juga dibantu oleh seorang Kepala Subdirektorat. Tempo sudah mencoba menghubungi Angin Prayitno melalui WhatsApp, namun belum direspon.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan konsultan pajak menjadi tersangka. Ada sejumlah perusahaan yang diduga pajaknya diurus dalam perkara ini. Perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan, rokok, hingga produsen cat. Adapun nilai suap yang diberikan variatif, mulai dari ratusan juta rupiah hingga Rp 30 Miliar.(*)

 

Berita Sebelumnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini

Berita Selanjutnya

Oknum Polisi Menjual Senjata Api kepada KKB, Brigjen Rusdi: Masih Dua Orang Itu

Berita Selanjutnya
Oknum Polisi Menjual Senjata Api kepada KKB, Brigjen Rusdi: Masih Dua Orang Itu

Oknum Polisi Menjual Senjata Api kepada KKB, Brigjen Rusdi: Masih Dua Orang Itu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com