Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bahar Smith Ditahan! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bahar Smith Ditahan!

04/Jan/2022 00:30
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bahar Smith Ditahan!

Habib Bahar di Mapolda Jabar, Kota Bandung. (F: Dony Indra Ramadhan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Bahar kini ditahan.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (03/01/2022).

Dilansir detikcom, Arief mengatakan penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bahar sejak siang tadi. Dari hasil pemeriksaan Bahar itu, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” kata Arief.

Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai diperiksa penyidik.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Batam Tambah 18 Positif Covid-19, Total 60 Kasus Aktif. 6 Kecamatan Zona Kuning dan 2 Oranye

Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief. (*)

Berita Sebelumnya

Florona Cuma Fenomena, Bukan Mutasi Baru Covid-19

Berita Selanjutnya

Mulai 12 Januari 2022, Vaksin Covid-19 Booster Ada yang Gratis & Bayar, Berapa Harga?

Berita Selanjutnya
Dosis Suntikan Booster Vaksin Covid-19, Adakah Efek Sampingnya?

Mulai 12 Januari 2022, Vaksin Covid-19 Booster Ada yang Gratis & Bayar, Berapa Harga?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com