BatamNow.com – Agenda persidangan pada Senin (31/05/2021) adalah pembacaan tuntutan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon likuidator PT Sintai Industri Shipyard (SIS).
Persidangan itu dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada pukul 10.00. Harus diundur sampai pukul 11.15, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti tidak hadir dalam persidangan.
Persidangan itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, David Sitorus dan Yoedi Anugrah Pratama.
Dalam persidangan hadir penasihat hukum terdakwa atas nama Yacobus Silaban, Bernad Nababan dan Harto Halomoan Harahap.
Karya So Immanuel Gort sebagai jaksa pengganti.
Christo membuka persidangan dan langsung menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa, “Apakah saudara terdakwa sehat?”
“Sehat, Yang Mulia,” kata Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon secara serempak dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Senin (31/05).
Kemudian, Christo bertanya tentang keberadaan JPU Mega Tri Astuti, “Ke mana ini ibu jaksa penuntut umum?”
“Izin majelis, sedang ada dinas keluar,” jawab Karya.
Christo juga kembali menanyakan tentang tuntutan perkara para likuidator itu, “Apa tuntutan sudah siap, pak Jaksa?”
“Mohon izin majelis, tuntutan belum siap,” kata Karya.
Atas jawaban Karya maka Christo mengatakan, “Persidangan ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan tanggal 3 Juni 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.”
Christo menutup persidangan dengan mengetuk palunya. Tok, tok, tok.
Usai persidangan para penasihat hukum terdakwa berceloteh terkait ketidakhadiran JPU Mega Tri Astuti hingga persidangan pembacaan tuntutan itu harus ditunda.
“Kalau nanti ditunda sampai tiga kali untuk pembacaan tuntutan, maka akan kami surati juga kejaksaan,” celoteh salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.(JP)


👍👍👍