BatamNow.com, Jakarta – Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang), membikin pos dan tenda di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jalan Latuharhary, Jakarta, sejak hari ini hingga akhir bulan.
Hal tersebut dikatakan Mustar Yatim, Ketua Umum Pengurus Pusat Himad Purelang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/09/2023).
Dalam spanduk ‘Tuntutan Warga Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau, yang dibentangkan di Kantor Komnas HAM, dituliskan, “Sejarah tanah dirangkaian pulau-pulau Rempang, Galang telah lebih dulu ada dari pada hanya sekadar rencana ‘surga’ investasi dari RRC”.
Himad Purelang meminta, “Selesaikan hak pertanahan rakyat sebagai bahagian dari HAM, ketimbang merampas hak itu untuk kemudian diberi kepada pihak kapitalis”.
Dimintakan, Pemerintah jangan tumbuh kembangkan rasa sakit hati rakyat saat berharap investor datang. Karena kapitalis juga butuh kenyamanan berusaha.
Himad mempertanyakan, “Sudahkah diperhitungkan efek polusi ke negara tetangg saat industri kaca dan solar cell RRC memerlukan listrik ribuan megawatt dari pembangkit fosil karena berbiaya murah?”.
Himad menegaskan, pihak Himad telah menyampaikan ke Komnas HAM terkait dasar kepemilikan lahan di Rempang, masalah dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Mustar meminta masyarakat Rempang, Batam, jangan digusur. “Kita tetap mempertahankan hak-hak masyarakat. Himad Purelang sudah mengajukan tanah ke BPN sejak 2008,” jelasnya.
Ditegaskan, BP Batam juga belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). (RN)