BatamNow.com – Jelang sidang putusan hari ini, Senin (09/03/2026), terdakwa Hasiholan Samosir kapten kapal Sea Dragon Tarawa, mengungkapkan bahwa dirinya dilarang membuka muatan kardus-kardus yang ternyata berisi sabu-sabu seberat hampir 2 ton.
Pengakuan terdakwa sebelumnya, ia hanya diberitahu bahwa kardus memuat uang dan emas yang akan dibawa dari Thailand ke Filipina. Namun kemudian mereka ditangkap di perairan Karimun, Indonesia.
Ditemui saat menunggu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Hasiholan mengatakan bahwa kru dari Thailand yakni Weerapat Phongwan sebagai orang dari Mr Tan (belum ditangkap) yang melarangnya.
“Itu Mr Tan sama 2 Thailand Weerapat Phong itu melarang membuka barang. Itu mereka melarang. Kalau nanti kru membukanya iitu nanti nyawa mereka pun akan terancam. Kita pun namanya di sana pun kita merasa was-was juga demi keselamatan kru,” ucap Hasiholan.
Pernyataan Hasiholan itu disampaikannya ketika duduk bersebelahan dengan dua lagi terdakwa dari total enam kru Sea Dragon Tarawa yang menjadi terdakwa perkara narkotika itu.
“Minimal jiwa kita terancam lah, karena itu kan daerah, daerah dia. Jadi nasib baik kita bisa selamat semua, itu aja,” lanjutnya.
Ia pun juga berharap Mr Tan alias Jacky Tan yang diduga sebagai pelaku utama, segera ditangkap.
“Kalau bisa ditangkap sampai habis, tuntas. Karena semakin banyak nanti korban berikutnya,” terangnya.
Menanggapi terdakwa kru dari Indonesia Fandi Ramadhan divonis 5 tahun, Weerapat penjara seumur hidup dan Teerapong Lekpradub (WN Thailand) selama 17 tahun penjara, ia berharap mendapat putusan yang seadil-adilnya.
“Permintaan kami, yang berkeadilan bagi kami. Kami sebagai seorang pelaut di atas kapal, memang juga tidak mengatahui isi barang haram tersebut. Kami sudah jadi korban dalam hal ini,” jelasnya.
Kini, Hasiholan dan dua lagi terdakwa yakni Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan masih menunggu persidangan untuk pembacaan vonis atas perkara mereka. (H)

