Kabar Baik! PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji-13 Tahun Depan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabar Baik! PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji-13 Tahun Depan

11/Nov/2020 08:50
Kabar Baik! PNS dan TNI-Polri Dapat THR dan Gaji-13 Tahun Depan

Ilustrasi. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Bonus untuk pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun depan. Tak cuma PNS, prajurit TNI dan Polri juga akan akan mendapat THR dan gaji ke-13.

Dilansir detikcom, THR dan gaji ke-13 ini sudah masuk dalam Undang-undang APBN 2021. Kabar yang menggembirakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh.

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11).

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Dia berharap, itu bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 Triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.(*)

Berita Sebelumnya

Rizieq Klaim Punya Dokumen Perjanjian dengan Intelijen RI

Berita Selanjutnya

Masuk Hari ke-47, Layanan Alokasi Lahan BP Batam Masih Tutup, Jadi Isu Nasional

Berita Selanjutnya
Heboh Moratorium Alokasi Lahan di BP Batam Ada Apa? LI-Tipikor: Sangat Membingungkan

Masuk Hari ke-47, Layanan Alokasi Lahan BP Batam Masih Tutup, Jadi Isu Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com