Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait Dipolisikan Diduga Sebarkan Berita Bohong - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait Dipolisikan Diduga Sebarkan Berita Bohong

12/Nov/2024 22:28
Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait Dipolisikan Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tangkapan layar dari soft copy surat laporan kepada Polda Kepri oleh Direktur PT DTL terhadap Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, Selasa (12/11/2024). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, resmi dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), atas dugaan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan itu oleh Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya Nongsa, yang telah dirobohkan dan dihancurkan pada 23 Juni 2023.

Hal ini pun dibenarkan Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman. “Sudah kıta laporkan ke Krimsus unit cyber,” katanya kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:  BP Batam Tak Hormati Proses Hukum, Arogan Bongkar Paksa Hotel Purajaya Beach Resort

Media ini mendapatan soft copy surat laporan tersebut, dikirimkan langsung oleh Direktur PT DTL Rury Afriansyah.

Surat itu ditujukan langsung kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Cq Penyidik.

Dalam surat itu dimuat beberapa kutipan statement Kabiro Humas BP Batam serta bantahan dari pihak PT DTL.

Dijelaskan dalam surat, perbuatan yang dilakukan oleh terduga terlapor, Ariastuty Sirait diduga telah melanggar beberapa ketentuan undang-undang.

Berikut ini uraiannya:

A. Pasal 27A Undang-undang No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik, orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang di lakukan melalui sistem elektronik”

B. Pasal 45A undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan pertama mengenai informasi dan transaksi elektronik yang menyebutkan.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Bahwa saat ini pelapor sangat dirugikan dari perbuatan yang diduga telah dilakukan terlapor atas informasi bohong yang disampaikan oleh terlapor melalui beberapa media online.

Kerugian yang dialami pelapor sebagai seorang pengusaha yaitu adanya pembatalan kerja sama bisnis dengan pihak lain, yang seharusnya mendatangkan keuntungan kepada pelapor akibat adanya pemberitaan bohong membuat pihak lain yang awalnya ingin bermitra dengan pelapor mengurungkan niatnya sehingga menyebabkan pelapor mengalami kerugian, senilai Rp 2 miliar.

Bahwa demi memulihkan hak-hak nama baik pelapor sehingga pelapor bermaksud mengambil langkah hukum secara pidana dengan membuat laporan dan memohon perlindungan hukum kepada pihak kepolisian.

Adapun kronologis singkat pelaporan ini sebagai berikut.

1. Bahwa sekitar pada 23 Juni 2023 dan pada 24 Oktober 2024 Ariastuty Sirait selaku Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam menyampaikan informasi mengenai permasalahan terkait kepemilikan lahan dan perobohan bangunan Hotel Pura Jaya milik PT DTL yang dimuat di Website BP Batam dan media Online Ulasan yang diduga memuat informasi bohong.

2. Adapun pernyataan-pernyataan dari Ariastuty Sirait selaku Humas BP Batam yang tidak sesuai fakta-fakta alias mengandung informasi bohong di website BP Batam dengan Link https:bpbatam.go.id/polemik-purajaya-nongsa-bp-batam-sayangkan-tuduhan-tak-berdasar/ tanggal 23 Juni 2023 dan media online ulasan dengan link : https://Ulasan.co/cagub-kepri-rudi-tanggapi-politisasi-perobohan-hotel-purajaya-batam/ tanggal 24 Oktober 2024.

Laporan itu ditandatangani oleh Direktur PT DTL Rury Afriansyah dan diterima anggota piket fungsi Dirkrimsus Polda Kepri.

Mengenai pelaporan ini, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait belum merespons konfirmasi dikirim BatamNow.com hingga berita ini dipublikasikan. (Aman)

Berita Sebelumnya

Usai ‘Disemprot’ DPR, BP Batam Gelar FGD Audit LMS

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Kembali Terima Penghargaan KI Award Menuju Informatif 2024

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Kembali Terima Penghargaan KI Award Menuju Informatif 2024

BRK Syariah Kembali Terima Penghargaan KI Award Menuju Informatif 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com