Kadishub Batam Tak Transparan tentang Kategori Parkir Mandiri, Publik Mempertanyakan Realisasi PAD - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadishub Batam Tak Transparan tentang Kategori Parkir Mandiri, Publik Mempertanyakan Realisasi PAD

by BATAM NOW
16/Feb/2020 14:25
Lapak Parkir Gratis K Square Mall Boncengi Objek Vital Nasional Berpotensi Langgar Aturan

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Isu parkir mandiri di Kota Batam mencuat.

Fenomena ini kembali ramai setelah manajemen K Square Mall mengajukan izin parkir mandiri ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada 11 Februari 2026, setelah sebelumnya sesumbar telah memiliki izin dari BP Batam untuk memanfaatkan lahan di ROW dan buffer zone.

Persoalan kewenangan dan transparansi Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan Kadishub Leo Putra menegaskan bahwa izin parkir termasuk otoritas Dishub Batam, sehingga sebelumnya parkir yang dikelola K Square Mall belum sah.

Namun hingga kini, publik masih bertanya: apa sebenarnya yang dimaksud Parkir Mandiri dan diatur regulasi mana?

Ciri parkir mandiri, menurut pengamatan masyarakat pengguna, adalah fasilitas parkir yang digunakan tanpa membayar pajak atau retribusi, berbeda dengan parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus di mal, rumah sakit, pelabuhan, dan bandara yang diwajibkan membayar retribusi atau pajak sesuai aturan.

@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Temuan BPK 2023: Belum Diatur Perwako, Ada Kelemahan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemko Batam Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pemungutan retribusi parkir mandiri belum diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Pemeriksaan BPK, tarif retribusi parkir mandiri dilakukan dengan perhitungan yang dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Parkir Mandiri antara Wajib Retribusi (WR) Parkir Mandiri dengan Dishub.

Tarif retribusi parkir mandiri dihitung melalui Satuan Ruang Parkir (SRP) dikalikan dengan frekuensi kendaraan keluar masuk, tarif yang berlaku, dan persentase kemampuan pembayaran parkir setiap bulan.

Kawasan Tunas Regency, di Tanjung Uncang, Kecmatan Batu Aji, yang menerapkan parkir mandiri sesuai SK Kadisub Batam. (F: BatamNow)

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan dua kelemahan dalam pemungutan retribusi parkir mandiri.

Kelemahan pertama: tidak ada kriteria yang jelas dalam penetapan kemampuan pembayaran.

Hasil analisis dokumen parkir mandiri menunjukkan bahwa persentase kemampuan pembayaran yang ditetapkan bervariasi mulai dari 20 persen sampai dengan 100 persen.

Atas hal ini Kepala UPTD Pelayanan Parkir menjelaskan variasi tersebut berdasarkan hasil negosiasi dengan WR dan belum ada regulasi yang mengatur perhitungan SRP tersebut.

Kelemahan kedua: data jumlah gerai WR belum mutakhir.

Hasil analisis dokumen secara uji petik atas dua WR parkir mandiri yaitu PT IP dan PT SAT, diketahui dasar pengenaan tarif retribusi parkir mandiri berdasarkan SRP dengan memperhitungkan jumlah gerai yang didaftarkan kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Parkir Mandiri.

Baca Juga:  Lahan Buffer Zone di Depan K Square Batam Disulap Jadi Parkir Gratis: Kok Bisa?

Atas izin gerai tersebut WR harus memperoleh izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hasil pencocokan menemukan perbedaan arau selisih jumlah gerai antara data izin gerai per 31 Desember 2023 dari DPMPTSP dan data jumlah gerai yang sudah didaftarkan untuk diperhitungkan pada SRP berdasarkan SK parkir mandiri.

Tabel perbedaan data wajib retribusi parkir mandiri menurut SK parkir dengan data perizinan DPMPTSP. (F: Dok. LHP BPK – Pemko Batam Tahun 2023)

Atas perbedaan tersebut Kepala UPTD Pelayanan Parkir menjelaskan bahwa penambahan gerai belum diidentifikasi seluruhnya, tetapi telah melakukan evaluasi secara bertahap untuk mengidentifikasi masing-masing gerai yang merupakan titik lokasi yang menjadi kewenangan Dishub.

Hasil evaluasi atas penambahan gerai belum dimutakhirkan pada tarif yang akan dikenakan karena WR keberatan dengan perhitungan hasil evaluasi.

Regulasi yang Mengatur Parkir di Batam

Beberapa peraturan yang menjadi acuan pengelolaan parkir dan sumber PAD Pemko Batam antara lain:

Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan turunan Perwako No 1/2024 dan perubahan Nomor 63/2024 terkait parkir khusus.

Perwako Batam Nomor 8/2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, dengan turunan Perwako Batam Nomor 52/2018.

Menelisik pasal per pasal dalam regulasi yang ada, wartawan media ini belum menemukan pasal spesifik yang menentukan kategori Parkir Mandiri sebagaimana disebut Leo Putra.

Satu pasal yang dikutip media ini dari regulasi yang ada: “Setiap orang yang memanfaatkan Fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum”.

Kadishub Batam belum memberikan penjelasan publik mengenai apa yang dimaksud dengan parkir mandiri, mekanisme retribusi, maupun pengawasan agar PAD parkir tidak disalahgunakan.

Wartawan BatamNow.com beberapa kali mengirim konfirmasi, namun tak ada respons.

Potensi Kerugian PAD

Pantauan BatamNow.com yang berkembang di ranah publik , ketidaktransparanan ini menjadi sorotan karena PAD dari parkir terus tidak mencapai target tahunan, padahal jumlah kendaraan bermotor di Batam meningkat pesat.

Belum lagi kenaikan tarif Rumija atau parkir tepi jalan umum 100% sejak 15 Januari 2024, dari Rp 2.000 ke Rp 4.000 untuk roda empat dan Rp 1.000 ke Rp 2.000 untuk roda dua.

Berikut contoh realisasi PAD dari retribusi parkir di Kota Batam

Pada tahun 2025, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan target Rp 20 miliar namun hanya tercapai Rp 15 miliar atau 75,31 persen.

Tahun 2024, dengan target sebesar Rp 18 miliar tercapai hanya Rp 11,2 miliar atau 62,32 persen.

Tahun 2023, target sebesar Rp 17 miliar tercapai hanya Rp 4,6 miliar atau 27,22 persen.

Tahun 2022, target sebesar Rp. 15 miliar tercapai hanya Rp 4,4 miliar atau 29,33 persen.

Sementara tahun 2021, target sebesar Rp 5,2 miliar tercapai hanya sebesar Rp 4,3 miliar atau 83,22 persen.

Data tersebut dilansir dari laman website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, siependa.batam.go.id.

Kritik Publik dan Rekomendasi Ahli

Menurut Panahatan, S.H, Ketua DP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, masyarakat dan media berhak mendapat penjelasan terbuka mengenai parkir sebagai sumber PAD.

“Jangan terkesan ditutup-tutupi, ada apa di balik ini?” ujarnya.

Ia katakan, ketidaktransparanan Dishub dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan PAD, apalagi realisasi terus di bawah target.

“Kadishub sebagai pejabat publik tidak boleh menutup informasi penting terkait kebijakan parkir, yang bersumber dari masyarakat. Publik harus tahu regulasi, mekanisme retribusi, dan pengawasan yang diterapkan,” kata Panahatan.

Lain lagi menurut Mujono, permerhati kebijakan publik dan konsumen bahwa isu parkir mandiri di Batam bukan sekadar teknis administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas serta integritas pengelolaan PAD.

“Tanpa keterbukaan, pengawasan, dan edukasi publik, keraguan dan kecurigaan akan terus membayangi pengelolaan parkir yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah yang sah,” katanya menegaskan. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Direktur of Sales Radisson: Kami Tak Bisa Berasumsi Soal salah satu Fasilitas Hotel Radisson

Berita Selanjutnya

Tarif Pelayanan IPAL Kebijakan Blunder?

Berita Selanjutnya
Tarif Pelayanan IPAL Kebijakan Blunder?

Tarif Pelayanan IPAL Kebijakan Blunder?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com