BatamNow.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, di Batam.
“Terkait dengan pertanyaan rekan-rekan tentang penanganan korupsi tentu saja pak Kapolda sudah menjelaskan sudah naik sidik dan saya minta itu untuk dituntaskan sehingga kemudian semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan, usai grand opening Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Batam pada Senin (14/04/2025).
Saat memberikan jawaban, Kapolri didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang berdiri di sebelah kirinya.

Selain itu, Listyo juga memberi pesan terhadap Anggota untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan jangan melakukan pelanggaran.
“Berkali kali kita sudah sering menyampaikan bahwa tolong melakukan hal hal yang baik, melakukan terus upaya memberikan pelayanan yang terbaik dan hindari terjadinya pelanggaran,” terangnya.
Polri, lanjutnya, akan menindak tegas oknum yang melanggar. “Tentunya akan kita tindak tegas. Sebaliknya bagi anggota yang melakukan tugasnya dengan baik kita para pimpinan akan memperhatikan dan tentunya juga akan memberikan reward sesuai dengan prestasi-prestasi yang dilakukan,” ujarnya.

Diberitakan, saat ini Polda Kepri sedang menyidik kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Dalam pengusutannya, personel Polda Kepri menggeledah Gedung BIFZA Annex I di Batam Center pada 19 Maret 2025 lalu mengamankan tiga kardus besar berisi dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi di Sukajadi dan perumahan Rajawali Bandara.
Terbaru, bahkan eks Kepala BP Batam Muhammad Rudi dipanggil pada Kamis (10/04), untuk diklarifikasi terkait kapasitasnya dalam pengambilan keputusan proyek bermasalah tersebut.
Setidaknya sudah 75 saksi diperiksa, termasuk pejabat aktif dan nonaktif.
Kejaksaan Tinggi Kepri telah Polda menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan 7 orang sebagai terlapor. Penyidik juga menggandeng BPK RI untuk mengaudit kerugian negara akibat proyek tersebut.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pekerjaan pendalaman kolam dermaga pada sektor STA 320-STA 400 tidak mencapai kedalaman yang disyaratkan, yaitu 12 meter di bawah permukaan laut.
Padahal, 80,97% dari total anggaran sebesar Rp 80,9 miliar atau sekitar Rp 65,5 miliar sudah dicairkan kepada kontraktor konsorsium (KSO): PT Marinda Utamakarya Subur (Kalimantan Timur), PT Duri Rejang Berseri (Jakarta Timur), dan PT Indonesia Timur Raya (Papua).
Hingga proyek putus kontrak, kondisi kolam dermaga tersebut belum dapat disinggahi oleh kapal berbobot 35.000 DWT yang memerlukan kedalaman disyaratkan. (Hendra)