Keluarga Almarhumah Dwi Putri Belum Puas Vonis Penjara, Berharap Banding Putuskan Terdakwa Dihukum Mati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Keluarga Almarhumah Dwi Putri Belum Puas Vonis Penjara, Berharap Banding Putuskan Terdakwa Dihukum Mati

11/Sep/2026 16:17
Keluarga Almarhumah Dwi Putri Belum Puas Vonis Penjara, Berharap Banding Putuskan Terdakwa Dihukum Mati

Putri Maya Rumanti sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keluarga almarhumah Dwi Putri Apriliandini mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memvonis penjara empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap korban asal Lampung itu.

Dalam persidangan hari ini, Jumat (11/09/2026), majelis hakim memvonis terdakwa Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara Putri Aengelina alias Papi Tama divonis 18 tahun penjara, dan Salmiati alias Papi Charles selama 20 tahun penjara.

Meski demikian, keluarga masih berharap keempat terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memang harapan kami masih pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding. Kami masih berharap adanya hukuman mati untuk para pelaku,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, usai persidangan di PN Batam.

Putri mengatakan keluarga memahami adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan JPU dalam perkara tersebut. Menurutnya, masing-masing terdakwa memiliki peran dan posisi berbeda dalam rangkaian peristiwa pidana.

“Kalau perbedaan itu kita maklumi, karena masing-masing mereka juga kan ada perintah dan bukan dari keinginan mereka sendiri untuk yang dua orang tersebut. Karena mereka juga kan kerja sama si Wilson,” katanya.

@batamnow Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah membacakan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini seorang calon lady companion (LC). Berdasarkan amar putusan, keempat terdakwa pembunuhan ini lolos dari tuntutan pidana mati, sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Sidang pembacaan putusan diawali untuk terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap hakim, Jumat (11/09/2026). Pembacaan amar putusan kemudian lanjut untuk terdakwa Salmiati alias Papi Charles. Ia juga dinyatakan bersalah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap hakim. Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menangis lalu bersujud di lantai, di hadapan majelis hakim. Menanggapi vonis terebut, terdakwa Papi Tama dan Papi Charles yang telah berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara JPU menyatakan banding. Selanjutnya, pembacaan vonis untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami yang disebut sebagai pemilik MK Management. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim. Menanggapi putusan hakim, terdakwa Meylika hanya menunjukkan ekspresi datar. Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan banding. Begitu juga JPU memilih banding. “Karena sama-sama menyatakan banding, tentunya putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih akan diuji lagi, diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” kata hakim. Terakhir, giliran terdakwa Wilson Lukman alias Koko. Majelis hakim juga menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim. Mendengar vonis majelis hakim, Wilson hanya tertunduk, duduk di kursi persidangan. Majelis hakim kemudian menanyakan apakah pihak terdakwa Wilson menerima putusan. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum Wilson menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara jaksa menegaskan akan banding. “Oh, jaksa telah menyatakan banding, sehingga putusan ini positif belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas hakim lalu menutup persidangan. Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management. Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com

Meski tidak sejalan dengan harapan keluarga, Putri menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Baca Juga:  Calon LC Disiksa Hingga Tewas, Romo Paschal: Periksa Semua Agensi LC di Batam

“Tentunya kami hormati keputusan dari majelis hakim. Namun ini kan jaksa tetap melakukan banding dan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan banding sesuai dengan tuntutannya,” ujarnya.

Ia menegaskan keluarga akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum mencapai putusan terakhir.

“Ya, pasti kita kawal sampai putusan terakhir,” tegasnya.

Putri menilai sejumlah bukti yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan dalam kondisi sadar dan berlangsung selama beberapa hari.

Ia juga menyinggung keberadaan foto, video, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian perkara tersebut.

“Kalau kita lihat dari foto dan video yang tersebar juga, tidak manusiawi. Karena mereka melakukan itu dalam keadaan sadar, dan itu terjadi selama berhari-hari,” ujarnya.

Atas dasar itu, keluarga menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Mereka berharap hal tersebut menjadi pertimbangan dalam proses hukum pada tingkat berikutnya.

“Sudah jelas dikenakan pasal pembunuhan berencana itu. Karena bisa dibuktikan dari video-video dan CCTV-nya,” kata Putri.

Meski tetap berharap hukuman mati, Putri mengatakan keluarga akan menerima putusan akhir yang nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sampai nanti di putusan akhirnya, PK di tingkat terakhir, ya itulah putusan yang terbaik,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Putri juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, JPU, kepolisian, serta pihak-pihak yang selama ini mendukung keluarga korban dan konsisten hadir dalam setiap persidangan.

“Terima kasih kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, pihak kepolisian yang sudah mengawal kasus ini, kemudian saudara-saudara kami yang selalu setia di setiap persidangan hadir dari IKBSS,” ujarnya.

Menurut Putri, dukungan tersebut menjadi bagian penting bagi keluarga dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.

“Dan inilah yang harus kita apresiasi, bahwa masih ada keadilan untuk almarhum dan keluarganya,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Alamat Pemilik Porsche Cayman Telantar 3 Minggu Disebut Sama dengan Rumah Disegel Bareskrim Terkait Yuwanky

Berita Selanjutnya

Dari Batam, STANIA dan Asahi Solder Perkuat Hilirisasi Timah Indonesia

Berita Selanjutnya
Dari Batam, STANIA dan Asahi Solder Perkuat Hilirisasi Timah Indonesia

Dari Batam, STANIA dan Asahi Solder Perkuat Hilirisasi Timah Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com