Kemenkumham: RKUHP Masih Digodok, Enggak Bisa Dipublikasikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenkumham: RKUHP Masih Digodok, Enggak Bisa Dipublikasikan

16/Jun/2022 17:41
Kemenkumham: RKUHP Masih Digodok, Enggak Bisa Dipublikasikan

Demonstrasi penolakan RKUHP. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menggodok Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil perbaikan bersama Komisi III DPR.

Oleh karena itu, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly tersebut belum bisa menyebar draf RKUHP tersebut kepada publik.

“Untuk yang sedang digodok oleh tim enggak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi,” ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (16/06/2022).

“Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR,” lanjut Erif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemerintah segera mengirimkan naskah RKUHP. Arsul mengaku belum menerima draf terbaru.

“Posisi Komisi III juga menunggu pemerintah ajukan itu ke DPR. Ya secepatnya aja,” kata Arsul.

Arsul menambahkan DPR belum bisa memutuskan hasil perbaikan tersebut nantinya apakah akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU atau tidak. DPR dan pemerintah akan membahas hal tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga:  WHO Resmi Menyetujui 2 Metode Pengobatan Baru untuk Covid-19

“Itu yang kami akan musyawarahkan. Enggak bisa dijawab sekarang,” ucap Arsul.

Sebagai informasi naskah terakhir RKUHP merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu. Rapat itu menyepakati 14 perbaikan RKUHP hasil sosialiasi kepada masyarakat.

RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) sebelum reses anggota dewan pada awal Juli 2022. Namun, masyarakat sipil tidak bisa mengakses draf KUHP terbaru. (*)

sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

KoorPos Basarnas, Reza: Jasad Ade Saputra Tinggal Tulang Belulang. Korban Meninggal Musibah Feri Dumai Line 5 Menjadi Dua Orang

Berita Selanjutnya

Kasus Harian Covid RI Tembus 1.000, Sri Mulyani Mulai Was-was

Berita Selanjutnya
Menkeu Tidak Izinkan Pajak 0% untuk Mobil Baru

Kasus Harian Covid RI Tembus 1.000, Sri Mulyani Mulai Was-was

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com