Kemnaker soal Pengisian Data Penerima BSU di Medsos: Hoaks - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemnaker soal Pengisian Data Penerima BSU di Medsos: Hoaks

14/Sep/2022 12:36
PNS Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 Cair!

Ilustrasi uang. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kementerian Ketenagakerjaan membantah beredarnya informasi di media sosial soal permintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)dengan mengatasnamakan kementerian itu.

“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks,” kata Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (14/09/2022).

Chairul mengatakan data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Ia mengatakan informasi resmi soal BSU hanya melalui situs resmi kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

“Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengisyaratkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan cair mulai Senin (12/09).

“Jadi, baru 5 juta yang datanya kami terima. Secara bertahap akan sampai pada semua pekerja yang memenuhi syarat dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ini,” kata Ida. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Gokil. Kirim Satu Bantal Busuk dari Batam Kena Pajak dan Bea Masuk Rp 29 Ribu

Berita Selanjutnya

Ihwal Sekitar Rp 3,5 Miliar Uang Makan Relawan RSKI Galang Tertunggak, Jubir Satgas Covid-19: Dibayar Setelah Proses Audit

Berita Selanjutnya
Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen

Ihwal Sekitar Rp 3,5 Miliar Uang Makan Relawan RSKI Galang Tertunggak, Jubir Satgas Covid-19: Dibayar Setelah Proses Audit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com