Kepala Bapenda Batam Buka Suara Soal Temuan BPK, Tapping Box hingga Kader Pajak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com
Wawancara Eksklusif

Kepala Bapenda Batam Buka Suara Soal Temuan BPK, Tapping Box hingga Kader Pajak

31/Jul/2026 14:20
Kepala Bapenda Batam Buka Suara Soal Temuan BPK, Tapping Box hingga Kader Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Selama empat tahun berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kota Batam.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022, BPK menemukan sedikitnya 259 restoran belum terdaftar sebagai wajib pajak sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak restoran dan katering lebih dari Rp 2,2 miliar.

Pada LHP Tahun 2023, BPK kembali menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak hotel, restoran, katering dan hiburan lebih dari Rp 7,3 miliar. BPK juga menilai pengelolaan data serta pemeriksaan pajak belum optimal.

LHP Tahun 2024 mencatat adanya keterlambatan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan yang menyebabkan potensi pendapatan sekitar Rp 1,7 miliar belum dapat dimanfaatkan pemerintah daerah.

Sementara dalam LHP Tahun 2025, BPK kembali menilai penyelenggaraan pajak daerah di Bapenda Kota Batam belum memadai, termasuk pengawasan pelaporan PBJT jasa perhotelan dan perhitungan BPHTB yang belum sesuai ketentuan.

Untuk meminta penjelasan atas berbagai temuan tersebut, BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, melalui WhatsApp dan surat resmi.

Raja Azmansyah kemudian mengundang BatamNow.com, untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Wawancara eksklusif dilakukan di Kantor Bapenda Kota Batam, Batam Centre, pada 30 Juli 2026.

Kantor Bapenda (dulu BP2RD) Batam berlokasi di Kantor Dinas Bersama Pemerintah Kota Batam. (F: BatamNow)

Berikut petikan wawancara selengkapnya.

Dalam empat tahun terakhir BPK berulang kali menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan PBJT. Bagaimana Bapenda Batam menjelaskan kondisi tersebut?

Perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara mekanisme pemungutan pajak dan pemeriksaan pajak.

Untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, sistem yang digunakan adalah self assessment system, sehingga wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan undang-undang.

Berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak reklame yang menggunakan official assessment system, di mana besarnya pajak ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dalam sistem self assessment, suatu kewajiban belum dapat disebut sebagai piutang sebelum dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya, barulah diterbitkan ketetapan pajak. Nilai itulah yang kemudian menjadi piutang dan ditagihkan.

Pemeriksaan BPK pada sisi pendapatan juga berbeda dengan audit belanja. BPK melihat apakah masih terdapat potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal.

Karena itu kami menyerahkan data perpajakan kepada BPK. Bahkan ada beberapa transaksi yang menurut kami perlu didalami bersama. Auditor BPK dan Bapenda kemudian melakukan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan potensi pajak yang belum dilaporkan, kami menerbitkan ketetapan pajak dan melakukan penagihan.

Program tapping box telah berjalan sejak 2017. Bagaimana perkembangannya hingga saat ini?

Pemasangan tapping box dilakukan melalui dua sumber pendanaan. Sebanyak 525 unit dipasang melalui program CSR Bank Riau Kepri sejak 2017.

Selain itu, Bapenda juga mengalokasikan anggaran sendiri dengan target pemasangan 500 unit. Hingga saat ini sekitar 285 unit telah terpasang.

Saat ini fokus kami bukan hanya menambah jumlah alat, tetapi juga melakukan peremajaan karena sebagian perangkat sudah cukup lama digunakan. Bank Riau Kepri juga memiliki keterbatasan anggaran karena harus melayani seluruh daerah di Kepulauan Riau.

Tapping box hanyalah salah satu instrumen untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Jumlah restoran yang menjadi wajib pajak sudah sekitar 1.700, sedangkan hotel lebih dari 200.

Baca Juga:  Bapenda Kota Batam Tidak Tertib Tangani, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 2,2 Miliar

Dengan jumlah alat yang terbatas, kami melakukan rotasi pemasangan kepada wajib pajak yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi.

Ke depan kami juga sedang mengembangkan sistem QRIS split payment. Melalui sistem ini, ketika konsumen melakukan pembayaran secara non-tunai, komponen pajaknya akan langsung dipisahkan sehingga penerimaan pajak lebih aman dan data transaksi langsung masuk ke sistem Bapenda.

Pemko Batam berencana membentuk kader pajak untuk membantu pendataan kendaraan bermotor. Bukankah kewenangan PKB berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau?

Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut terdapat mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga pemerintah kabupaten dan kota juga memperoleh bagian dari penerimaan pajak tersebut.

Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan pemerintah kabupaten/kota diatur melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Melalui kerja sama itu, Bapenda Kota Batam membantu sosialisasi, pengawasan, peningkatan kepatuhan hingga pendataan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan PKB.

Catatan Redaksi: Banyak Ketua RT dan RW yang menolak pelibatan mereka dalam.mendata pajak warga karena dikhawatirkan terjadi disharmoni antara warga dengan Ketua RT dan RW.

Mengapa target pajak parkir dan retribusi parkir masih belum tercapai?

Target pajak parkir dalam dua tahun terakhir ditetapkan sekitar Rp 17 miliar. Hingga saat ini realisasinya baru sekitar 41 persen.

Salah satu penyebabnya adalah masih berlakunya ketentuan batas waktu drop off gratis selama 15 menit.

Perhitungan target sebenarnya menggunakan asumsi apabila batas waktu tersebut dipersingkat.

Selama ketentuan 15 menit masih berlaku, banyak kendaraan keluar masuk kawasan parkir tanpa dikenakan tarif sehingga potensi pendapatan hilang.

Untuk retribusi parkir, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Salah satu strategi yang kami dorong adalah penerapan stiker parkir berlangganan.

Catatan Redaksi: Bapenda pernah mengatakan penurunan realisasi pendapatan pajak parkir di mal, rumah sakit, pelabuhan dan lainnya karena turunnya persentase pengenaan pajak dari 25 persen ke 10 persen.

Dan menurut para operator autogate parkir di tempat khusus, kendaraan yang parkir meningkat tajam.

Sebagian pihak menilai penurunan tarif parkir berlangganan justru akan mengurangi penerimaan daerah. Bagaimana tanggapan Bapak?

Tidak demikian. Tujuannya justru meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan parkir berlangganan sehingga pengawasan menjadi lebih mudah

Berdasarkan data pajak kendaraan, jumlah kendaraan di Batam telah mencapai lebih dari satu juta unit, termasuk lebih dari 900 ribu sepeda motor. Potensi penerimaannya sebenarnya sangat besar apabila sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih efektif.

Catatan Redaksi: Hingga akhir Juli, sinkronisasi regulasi belum turun dari Gubernur Kepri dan belum diketahui kapan mulai diberlakukan.

Apa yang perlu dilakukan agar target retribusi parkir dapat tercapai?

Kami berharap Dinas Perhubungan dapat terus mengoptimalkan pengelolaan parkir melalui perluasan parkir berlangganan, pembayaran non-tunai menggunakan QRIS, penambahan marka parkir, serta peningkatan pengawasan terhadap titik dan jam operasional parkir.

Dengan langkah tersebut, potensi penerimaan retribusi diharapkan dapat dimaksimalkan. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Gerebek Ruko Sakura Permai, BNNP Kepri Amankan Sejumlah Orang dan Kendaraan Termasuk Mobil Alphard

Berita Selanjutnya

BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

Berita Selanjutnya
BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com