BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

31/Jul/2026 18:38
BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

Enam tersangka jaringan narkotika yang diungkap oleh BNN dan Bea Cukai dari empat lokasi di Kota Batam, Jumat (31/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar.

“Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin.

@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer

♬ original sound – BatamNow.com

Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack).

“Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya.

Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA.

Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik.

Empat Tempat Digerebek

Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi.

Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya.

Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB).

Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus.

BArang bukti yang diamankan dalam kasus jaringan narkotika diungkap oleh BNN dan Bea Cukai dari empat lokasi di Kota Batam, Jumat (31/07/2026). (F: BatamNow)

Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya.

“Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pemilik Ruko akan Diperiksa

BNN juga akan memanggil pemilik ruko berinisial AH untuk dimintai keterangan.

“Sebagai saksi petunjuk saja untuk memperkuat apakah beliau-beliau mengetahui atau tidak mengetahui tentang kegiatan para tersangka. Pemilik rukonya nanti prosesnya akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Geledah Hotel yang Dulu Terkait Love Scamming dan Kini Kasus WN Vietnam Penganiaya DJ di Batam

Sebelumnya, pantauan media ini di Ruko Sakura Permai, petugas juga mengamankan lima kendaraan terdiri dari dua unit sepeda motor dan tiga mobil penumpang.

Ruko ini adalah bekas hotel  yang batal dioperasikan, setelah kasus love scamming gempar diusut polisi.

@batamnow Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) disebut mengamankan sejumlah orang dan kendaraan, hasil penggerebekan di Komplek Ruko Sakura Permai, Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso, Batam, Jumat (31/07/2026). Hingga siang, BNNP Kepri belum memberi keterangan resmi terkait hasil operasi di bangunan ruko empat lantai itu. “Habis Jumatan ya,” kata seorang petugas. Namun sebelumnya, BatamNow.com coba menanyakan kepada petugas di lapangan, dan disebutkan ada enam orang yang diamankan. Namun keenamnya belum keluar dari ruko tersebut, pun barang bukti diduga narkotika. Sementara di bagian luar ruko tersebut, petugas sudah memasang garis BNN pada pintu masuk bangunan. Lima kendaraan turut disegel, yakni dua unit sepeda motor dan tiga mobil penumpang yang salah satunya mobil mewah Toyota Alphard. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri ♬ original sound – BatamNow.com

Dua WNA Masih Diburu

Selain menangkap enam tersangka, aparat masih memburu dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC.

Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada jaringan tersebut di Batam.. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kepala Bapenda Batam Buka Suara Soal Temuan BPK, Tapping Box hingga Kader Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Pilihan Editor
  • Wawancara
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com