BatamNow.com, Jakarta – Setelah 12 tahun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperbarui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menjadi Keppres 10 Tahun 2022.
Uniknya, bila pada Keppres terdahulu terdapat 9 anggota dari kementerian/lembaga yang menaungi Dewan Nasional KEK, kini menjadi 17 pada Keppres terbaru.
Ke-17 anggota tersebut yakni:
- Menteri Keuangan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perhubungan
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Menteri Kesehatan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Sekretaris Kabinet.
Keppres terbaru itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Juni 2022. Dengan ditekennya regulasi ini, maka Keppres 8/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian isi Pasal 6 dalam Keppres tersebut, seperti yang dikutip BatamNow.com, Kamis (30/06/2022).
Posisi Ketua Dewan Nasional KEK belum berubah, masih ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam Pasal 2 dikatakan, “Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan”.
Disebutkan pula dalam Pasal 3, pendanaan Dewan Nasional KEK bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kepulauan Riau sendiri terdapat tiga KEK yakni, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Galang Batang di Bintan. Ini merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki tiga KEK sekaligus. (RN)