BatamNow.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri menyebut hasil pungutan retribusi Pasar Rakyat Makmur Serumpun, Batam sebesar Rp 73 Juta tidak disetor ke kas daerah.
Inilah antara lain kisi-kisi temuan BPK tentang berbagai masalah dalam laporan keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2020.
Penagihan sejumlah retribusi di pasar itu sudah dilakukan sejak November 2019-Desember 2020.
Setiap kios Rp 7.000 per hari tidak disetor ke Kas Daerah Pemko Batam.
Pasar ini diproyeksikan dapat menampung 200 kios pedagang.
Tapi kini kosong melompong. Alamak.
Itu hasil investigasi BatamNow.com, Kamis (17/06/2021), kini pasar dengan luas sekitar 30×70 meter itu sudah tak berpenghuni lagi.
Pasar Rakyat Makmur Serumpun sudah dioperasikan Pemko Batam sejak diserahterimakan sesuai berita acara serah terima Nomor: 221/M-DAG/BAST/08/2009 tanggal 29 Agustus 2009
Biaya pembangunan pasar ini Rp 6 miliar, dibangun tahun 2018 dengan dana APBN.
Dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri tahun 2020 menyebut hasil pungutan pajak tersebut oleh kelompok masyarakat tanpa dasar hukum.
Pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di LHP, sejak dioperasikan belum dilakukan pemungutan retribusi karena belum tersedianya fasilitas air dan listrik.
Namun di sisi lain diakui Kepala Disperindag bahwa hasil pemungutan retribusi yang dilakukan kelompok masyarakat dipergunakan untuk biaya operasional pasar seperti bayar tagihan air dan listrik yang tersambung dari masjid.
Artinya Kepala Disperindag tahu ada dana pungutan liar (pungli)?
Sebagaimana temuan BPK, pemungutan retribusi itu tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf (a) dan 187 ayat (1) Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 169 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah.
Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), 19 ayat (1) dan (2) Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 3 ayat (2), 4 ayat (4) Perwako Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Akibat kondisi tersebut, catatan BPK, Pemko Batam kehilangan penerimaan daerah atas pendapatan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 73 juta selama tahun 2020.
Menurut BPK musabab dari kondisi itu karena Kepala Disperindag Kota Batam tidak melaksanakan fungsi pengelolaan pendapatan retribusi dan Kabid Pasar tidak memedomani ketentuan pengelolaan retribusi dan aset daerah.
Tampak dari temuan dan fakta lapangan serta jawaban Kepala Disperindag Kota Batam di LHP, bahwa pasar ini diduga keras dikelola dengan manajemen yang tak benar. Dan mungkin juga sama dengan nasib pasar yang lain yang ditangani Pemko Batam.
Masalah ini juga yang akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam yang lagi berjalan.
Berita BatamNow.com Rabu (16/06) kemarin menyoroti kondisi Pasar Wan Sri Beni Batam yang masih berantakan. Pasar itu juga dibangun dengan dana APBN. Retribusinya juga dipertanyakan BPK. Ternyata pasar di Tanjung Riau itu juga belum dioperasikan.
Apakah para dewan tahu kondisi beberapa pasar yang dibangun dengan biaya APBN dengan dana yang fantastis ini?
“Itu makanya kami dari LI Tipikor meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius hasil laporan keuangan Pemko Batam sebagaimana di LHP BPK,” kata Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH kepada BatamNow.com.(R/H)

