Ketegasan Li Claudia Chandra - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketegasan Li Claudia Chandra

23/Jul/2026 19:22
Ketegasan Li Claudia Chandra

Kolase foto beberapa kegaitan akil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (F: Instagram/@li.claudia.chandra, ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Oleh: Hamansyah Rangkuty, S.H.

Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sempat melontarkan karakter kepemimpinannya sebelum masuk ruangan audensi dengan sekitar 30 perwakilan warga Rempang di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/07/2026).

Saat menerima warga, sebelum memasuki ruang pertemuan, Li Claudia mengingatkan peserta audiensi agar tidak membawa telepon genggam (HP) ke ruang pertemuan.

Dikhawatirkan warga akan merekam jalannya pertemuan dan situasi pertemuan beredar ke mana-mana karena wartawan pun dilarang meliput.

Setelah sempat menuai protes dari warga, Li Claudia akhirnya memperbolehkan warga membawa ponsel, tetapi tetap melarang perekaman selama audiensi berlangsung.

“Saya tidak mau ada drama-drama dari ibu-ibu. Oke, baik boleh bawa HP. Tapi sampai di dalam tidak boleh ada rekam,” tegas Li Claudia.

@batamnow Sekitar 30 perwakilan warga Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) akhirnya diterima untuk audiensi tertutup dengan Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/07/2026). Sebelum audiensi berlangsung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, sempat menemui warga di luar gedung untuk menyampaikan sejumlah ketentuan yang berlaku selama pertemuan. Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah larangan membawa dan menggunakan telepon genggam (HP) untuk merekam jalannya audiensi. Syarat tersebut sempat memicu perdebatan antara petugas dengan sejumlah emak-emak warga Rempang yang hadir. Tak lama kemudian, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra datang menemui warga dan mempersilakan mereka masuk ke ruang pertemuan di lantai 1 kantor wali kota. Namun, tepat di depan pintu masuk, ia kembali menegaskan bahwa seluruh peserta audiensi tidak diperbolehkan melakukan perekaman. “Saya tidak mau ada drama-drama dari ibu-ibu,” ujar Li Claudia yang juga ex-officio Wakil Kepala BP Batam itu. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh salah seorang emak-emak warga Rempang yang menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendengarkan dan tidak membawa telepon genggam untuk merekam. “Kami tidak megang HP, kami cuma mau mendengarkan saja,” jawab warga yang jauh-jauh datang dari Pulau Rempang ke Batam Center, lokasi yang terpaut jarak puluhan kilometer. Li Claudia kemudian kembali menegaskan larangan tersebut dan meminta jajarannya untuk bertindak apabila ditemukan ada peserta yang melakukan perekaman selama audiensi berlangsung. “Oke, kalau ada HP di dalam tidak boleh ada merekam semua. Pak Gerisman, saya orangnya A, A, B, B, tidak ada A-plus. Kalau nanti di dalam ada yang merekam, langsung diambil dan dibawa keluar, ya, sepakat ya,” tegasnya. Gerisman Ahmad adalah tokoh di Kampung Pantai Melayu, Rempang. Di lokasi itu baru-baru ini terjadi ketegangan antara masyarakat dengan aparat yang dipicu aktivitas pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam di tanah yang disebut masuk ke wilayah milik warga. Setelah menyepakati aturan tersebut, warga akhirnya diperbolehkan memasuki ruang pertemuan untuk mengikuti audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam. Sementara itu, wartawan yang hendak meliput jalannya audiensi tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan karena pertemuan dinyatakan bersifat tertutup. “Wartawan dilarang masuk. Ini pertemuan tertutup,” kata Imam Tohari. Terlihat hadir juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Informasinya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad tidak bisa hadir karena menghadiri acara serah terima jabatan. Sebelumnya, warga Rempang mengirimkan surat permohonan audiensi kepada wali kota Batam pada Jumat (17/07) lalu. Mereka ingin berrdialog tentang aktivitas di Rempang yang masih meresahkan masyarakat tempatan di sana, mulai dari kegiatan PT MEG, pemetaan dan pengukuran lahan oleh pihak tertentu hingga masuk ke kawasan kampung, hingga pemasangan plang di lahan yang menurut mereka belum dibebaskan maupun disepakati oleh pemilik lahan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #rempang #batamtiktok #batamhits #fyp #batampunyacerita #batamnews #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Saat memberikan arahan kepada warga pada momen tersebut, ia juga menyinggung karakter kepemimpinannya. Ia menyebut dirinya sebagai sosok yang tegas dan konsisten dalam mengambil keputusan.

Hal itu diungkapkannya melalui pernyataan, “Saya orangnya A, A, B, B. Tidak ada A plus”.

Adapun audiensi tersebut digelar atas permohonan warga untuk membahas persoalan lahan di Rempang, khususnya di Kampung Pantai Melayu.

Sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria yang hingga kini belum tuntas.

Ketegasan yang Diuji Konsistensinya

Pengakuan ketegasan Li Claudia sudah banyak yang mengetahui dan diapresiasi, tapi tak sedikit yang mempertanyakan kosistensi implementasi sikap ketegasan itu dalam memimpin Pemko Batam dan BP Batam.

Salah satu contoh yang masih diingat publik ialah penindakan terhadap aktivitas pengorekan pasir ilegal di pinggir jalan di kawasan Bandara Hang Nadim pada April 2026.

Saat inspeksi lapangan, Li Claudia memergoki dan menegur para pelaku dan kepada mereka dengan. Kata yang tegas dan keras Li Claudia menyatakan mereka akan diproses sesuai aturan.

Bahkan, saat itu sempat disampaikan bahwa pelaku diduga terlibat pencurian pasir dan akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Namun, belakangan muncul informasi bahwa salah seorang yang sebelumnya ikut diamankan justru sudah dipekerjakan sebagai petugas keamanan di lingkungan BP Batam.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi ketegasan tindak lanjut penanganan kasus tersebut?

Kebijakan DAS Baloi Dipertanyakan

Pertanyaan serupa juga muncul pada kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Permata.

Saat melakukan inspeksi mendadak pada Maret 2025, Li Claudia menyatakan penimbunan tersebut bermasalah dan merusak lingkungan.

Baca Juga:  Masyarakat Rempang-Galang Gelar Halalbihalal, Minta BP Batam Tak Pindahkan Kampung Mereka

Ia menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum serta timbunan yang menutup aliran sungai harus dibongkar agar fungsi DAS kembali normal.

Namun, lebih dari setahun kemudian, timbunan yang membentang ratusan meter masih tetap dibiarkan di lokasi.

Bahkan, kawasan di atas timbunan kini telah “disulap” taman kota dan dilakukan penanaman pohon yang dihadiri Li Claudia bersama Anggota DPRD Kepri, Lik Khai, serta jajaran Pemko Batam dan BP Batam pada Juli ini.

Suasana kebersamaan antara Li Claudia dan Lik Khai saat kegiatan penanaman pohon tampak kontras dibandingkan ketika inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya. Saat itu, Lik Khai menjadi sasaran kemarahan Li Claudia di hadapan sejumlah pejabat BP Batam. Namun, dalam kegiatan terbaru tersebut, keduanya terlihat akrab.

Perubahan dan dasar pertimbangan arah kebijakan tentang penimbunan DAS menjadi taman kota hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

@batamnow Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal. Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral? Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir. Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025. Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan. Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah. Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai. Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat. Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi. Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga. Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan. Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026. Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026). Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak. Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Pemulihan DAS Masih Menjadi Pertanyaan

Kasus penimbunan DAS Baloi Permata diketahui dihentikan penyidik Polda Kepri melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Salah satu dasar penghentian perkara disebut mengacu pada hasil audit dan kajian ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Namun, isi kajian tersebut belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Permintaan media ini untuk memperoleh dokumen tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik menyebut Lik Khai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelum SP3 diterbitkan, juga disebutkan kewajiban Lik Khai melakukan pemulihan DAS serta pembayaran biaya denda Rp 316 juta.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah bentuk pemulihan yang dimaksud memang berupa mempertahankan timbunan dan mengalihfungsikannya menjadi taman kota?

Atau terdapat rekomendasi ilmiah lain yang belum pernah disampaikan kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab demi menjaga transparansi dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada akhirnya, publik tidak hanya mendengar pernyataan seorang pemimpin bahwa dirinya “A, A, B, B”.

Publik juga berhak menilai apakah ketegasan itu diterapkan secara konsisten dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Rakernas APPEKNAS 2026 Digelar di POLTEVARA Batam, Kampus Konstruksi Swasta Pertama di Indonesia

Berita Selanjutnya

FIBA 3×3 di Batam: Timnas Putri Indonesia Harus Akui Ketangguhan Ulaanbaatar Amazons Peringkat 1 Dunia

Berita Selanjutnya
FIBA 3×3 di Batam: Timnas Putri Indonesia Harus Akui Ketangguhan Ulaanbaatar Amazons Peringkat 1 Dunia

FIBA 3x3 di Batam: Timnas Putri Indonesia Harus Akui Ketangguhan Ulaanbaatar Amazons Peringkat 1 Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com