Kini Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Didelegasikan ke Pemerintah Provinsi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kini Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Didelegasikan ke Pemerintah Provinsi

18/Apr/2022 07:36
Kini Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Didelegasikan ke Pemerintah Provinsi

Ilustrasi kegiatan pertambangan. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagian didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Pendelegasian itu sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perpres itu sendiri diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan 11 April 2022.

Adapun lingkup kewenangan yang didelegasikan itu sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) huruf (a) meliputi pemberian sertifikat standar, dan izin.

Sedangkan hal lain yang didelegasikan sebagaimana pada huruf (b) adalah pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, dan (c) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

Pendelegasian yang diterima oleh provinsi tidak dapat didelegasikan lagi kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Tentang pemberian dan penetapan wilayah izin usaha juga didelegasikan ke pemerintah provinsi. Misalnya, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan dengan ketentuan: (1) berada dalam satu daerah provinsi, atau (2) wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Baca Juga:  DPR Minta BP2MI Rutin Awasi Jalur Tikus PMI Ilegal

Selain kewenangan di atas, pemerintah provinsi juga diberi kewenangan atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan termasuk pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (D)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Ajak Umat Islam Internalisasi Nilai-nilai Al-Quran

Berita Selanjutnya

Heboh Parkir Liar. Inilah Temuan BPK atas Penanganan Parkir Tak Optimal di Pemko Batam

Berita Selanjutnya
Pemerhati Perkotaan: Temuan Jukir Liar Pintu Masuk Membongkar Dugaan Modus di Balik Temuan BPK

Heboh Parkir Liar. Inilah Temuan BPK atas Penanganan Parkir Tak Optimal di Pemko Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com