BatamNow.com – Izin usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagian didelegasikan ke pemerintah provinsi.
Pendelegasian itu sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perpres itu sendiri diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan 11 April 2022.
Adapun lingkup kewenangan yang didelegasikan itu sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) huruf (a) meliputi pemberian sertifikat standar, dan izin.
Sedangkan hal lain yang didelegasikan sebagaimana pada huruf (b) adalah pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, dan (c) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Pendelegasian yang diterima oleh provinsi tidak dapat didelegasikan lagi kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota.
Tentang pemberian dan penetapan wilayah izin usaha juga didelegasikan ke pemerintah provinsi. Misalnya, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan dengan ketentuan: (1) berada dalam satu daerah provinsi, atau (2) wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Selain kewenangan di atas, pemerintah provinsi juga diberi kewenangan atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan termasuk pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (D)