BatamNow.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini me-launching Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat.
Ada 223 poin dalam SNP tersebut yang menjadi rujukan bagi pemerintah untuk bisa menghargai hak masyarakat adat di Indonesia.
Bincang-bincang bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, S.Psi., MM., di Kantor Komnas HAM, Selasa (15/07/2025), menguak tabir sejauhmana jaminan HAM yang telah dilakukan pemerintah dalam kasus Rempang.
Apa korelasi keluarnya SNP 15 dengan banyaknya kasus-kasus pengingkaran hak masyarakat adat yang justru dilakukan oleh pemerintah?
Sebenarnya sudah banyak UU yang mengatur tentang masyarakat adat. Itu artinya, pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sudah ada sejak dulu.
Selain itu, negara perlu melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat adat.
Kalau mau jujur, keberadaan kita sangat erat dengan para pendahulu yang mungkin sudah mendiami Indonesia ratusan tahun silam, bahkan jauh sebelum kemerdekaan.
Dulu, mereka banyak mendiami hutan atau pesisir, kemudian populasinya bertambah, memiliki adat istiadat, bahasa, dan kekhasan sendiri.
Dari situlah baru muncul Indonesia. Karenanya, harus dipahami bahwa Indonesia memang berasal dari keragaman, bukan keseragaman.
Secara tidak langsung, ini merupakan bentuk pengakuan negara.
Sayangnya, negara selama ini baru sebatas mengakui saja bahwa masyarakat adat itu ada, tapi apa yang menjadi hak-haknya belum dipenuhi.
Bahkan, di banyak tempat malah digusur dengan alasan pembangunan atau investasi. Negara berkompromi dengan korporasi untuk menggerus masyarakat adat.
Kalau seperti ini terus, maka satu dua dekade ke depan, generasi penerus tidak akan lagi mengetahui asal usul leluhur mereka.
Ini yang menjadi kepentingan Komnas HAM untuk mengingatkan pemerintah terkait mandat yang tertuang dalam UUD 1945.
Melalui SNP 15 ini kami mengingatkan pemerintah untuk stop mengeksploitasi masyarakat adat.
Kejadian di Rempang, Batam, Kepri, apakah ada kompromi negara dengan korporasi yang menggerus hak masyarakat adat. Pendapat Anda?
Betul! Dari sejumlah dokumen kita ketahui di Rempang telah bermukim suku Melayu Tua, sejak ratusan tahun lalu. Hal tersebut juga nampak dari silsilah, artefak, dan peninggalan sejarah lainnya. Artinya, sejak dulu sudah ada kehidupan di sana.
Hanya karena ada investasi, masyarakat adat di Rempang jadi kehilangan haknya. Pemerintah seolah mau menghapus kesejarahan dan hak masyarakat adat di sana.
Dalam konteks ini ada ketidaksesuaian bagaimana cara-cara pemerintah mengusir warga Rempang sehingga menimbulkan konflik. Diperburuk dengan adanya kriminalisasi yang dilakukan aparat di sana terhadap warga Rempang.
Sejak awal Komnas HAM terus mengawal kasus tersebut dan mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Juga melakukan mediasi dan mencarikan solusi.
Pemerintah memaksa warga untuk pindah dengan iming-iming relokasi ke tempat lain. Sampai sekarang kami belum melihat apakah tempat relokasi tersebut menjamin hak-hak warga untuk melakukan pekerjaannya?
Selain menghilangkan mata pencarian, juga warga akan kehilangan histori kesejarahan yang selama ini begitu kuat dipegang.
Katanya pembangunan untuk rakyat. Namun yang terjadi, pembangunan justru menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Itu kontraproduktif.
Saya salut dengan warga Rempang yang sudah menyatakan tidak anti dengan investasi, sepanjang itu bisa bersisian dan tidak menggerus tanah leluhur mereka.
Harusnya itu menjadi acuan pemerintah untuk menghadirkan investor di Rempang. Justru pemenuhan hak-hak warga adat di Rempang harusnya jadi prioritas pemerintah, bukan sebaliknya.
Dengan kata lain, dalam kasus Rempang, pemerintah (pusat dan daerah) apakah terindikasi telah melanggar HAM?
Ya, dalam perspektif HAM demikian. Pemerintah jangan berdalih bahwa dulunya itu hutan tak berpenghuni. Karena sudah jelas ada masyarakat di sana sejak dulu. Bukti-buktinya sudah jelas.
Ini kita bicara manusia dan anak bangsa yang memiliki hak hidup secara jelas dan harus diperhatikan oleh pemerintah.
Harusnya pemerintah bisa menggeser lokasi investasi dan dikompromikan dengan investor. Disini jelas terlihat kalau pemerintah kalah dengan kaum kapitalis.
Lebih rela mengorbankan rakyatnya hanya demi investasi.
Pemerintah perlu memahami bahwa hak-hak masyarakat adat adalah sesuatu yang harus dipenuhi. Pembangunan penting, namun pemenuhan hak-hak masyarakat adat juga penting.
Di sinilah perlunya komunikasi untuk mencari jalan tengah agar kedua hal tersebut bisa berjalan beriringan.
Negara punya tanggung jawab memenuhi dan menjamin hak-hak masyarakat adat.
Apa dampaknya bila dunia internasional tahu telah terjadi gangguan HAM dan pengabaian hak-hak masyarakat adat di Indonesia?
Tentu akan menjadi pergunjingan negatif dan sorotan di kancah internasional. Dan, menjadikan citra Indonesia tidak baik di mata dunia.
Bila ini terjadi, negara-negara luar akan menganggap Indonesia sebagai negara yang tidak menghormati HAM.
Apalagi Indonesia dikenal sebagai salah satu negara berpenduduk terbanyak di dunia dan beragam asal-usulnya. Justru, harusnya Indonesia sangat menghormati HAM dan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Salah satu bentuk penghormatan terhadap HAM adalah menghargai masyarakat adat (indigenous people).
Lalu, apa dampaknya bila investor di Rempang diketahui ada indikasi gangguan HAM?
Tentu berdampak. Di dunia bisnis kita kenal, business and human right (bisnis dan hak asasi manusia), di mana korporasi yang melakukan kegiatan usahanya di negara manapun, harus lulus uji tuntas pemenuhan hak asasi manusia. Itu menjadi check list global.
Sekarang itu menjadi salah satu kriteria perusahaan di dunia. Ada lembaga yang khusus mengontrol hal tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak lolos kriteria ini akan sulit memasarkan produknya. Negara-negara lain bisa menolak produknya bila kedapatan sebuah korporasi tidak mengindahkan HAM dalam menjalankan usahanya.
Jadi untuk membangun citra positif sebagai perusahaan global, sebuah korporasi juga harus mendapatkan pengakuan positif soal HAM.
Apa goals yang ingin dicapai melalui SNP 15 ini?
Secara regulasi, RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah belasan tahun mangkrak di DPR. Saat ini, nampaknya DPR mulai kembali membuka, di mana Komnas HAM diundang untuk membicarakan hal tersebut.
Salah satu goal kita adalah disahkannya UU Masyarakat Hukum Adat tersebut. Karena dengan adanya UU tersebut, maka ada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.
Selama ini, kita masih secara pribadi saja yang mengakui, sementara negara secara legal standingnya belum. Itu yang kita dorong.
Selain itu, kami bersama sejumlah elemen masyarakat adat sedang mendata wilayah-wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat, baik di hutan, daratan, maupun pesisir.
Kita berharap itu sebagai bentuk pengakuan terhadap teritori dan ruang hidup mereka yang harus diperhatikan oleh negara.
Karena kita berharap masyarakat adat ini sebagai penjaga ekosistem, budaya, dan lingkungan. Kita membutuhkan masyarakat adat untuk menjaga lingkungan dan ekosistem di Indonesia.
Bukan tidak mungkin UU Masyarakat Hukum Adat diganjal oleh investor atau korporasi?
Bisa juga. Karena kebanyakan investasi hanya berpikir soal cuan saja, tanpa menghiraukan lingkungan atau masyarakat adat.
Padahal, kita berharap investasi tidak merusak lingkungan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat. Karena itu, sekarang dikenal dengan green investasi, di mana investor tetap berinvestasi dengan memperhatikan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Apa harapan Komnas HAM terhadap pelindungan hak masyarakat adat?
Pertama, segera mensahkan UU Masyarakat Hukum Adat. Kedua, ada keselarasan dalam kebijakan, baik di pusat maupun daerah, agar benar-benar memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
SNP 15 ini bisa menjadi acuan pemerintah karena di dalamnya kami memakai rujukan kebijakan internasional dan nasional. (SR)

