BatamNow.com – Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI dijadwalkan turun ke Kota Batam pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kehadiran mereka untuk membuka forum pengaduan masyarakat terkait sengkarut pelayanan lahan yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Satu kesempatan yang langka bagi masyarakat Batam, berinteraksi langsung dengan wakilnya di Senayan.
Langkah ini diambil setelah Komisi VI DPR RI menerima berbagai masukan dan aduan terkait dugaan praktik tidak sehat dalam pelayanan pertanahan dibalut isu mafia lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Beberapa masalah lahan, sebelumnya juga telah dibahas pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR, hingga akhirnya DPR mengusulkan moratorium pelayanan lahan yang berlaku sejak September 2024.
Sebagai informasi, forum pengaduan akan digelar di Ballroom Hotel Marriott, Harbour Bay Batam, dan terbuka untuk umum. Dijadwalkan dimulai pukul 09.00 s.d 11.00 sebelum Jumatan.
Ada Jual Beli Lahan di Balik Layar
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyebut kehadiran Tim Panja sebagai langkah konkret untuk membongkar praktik permafiaan lahan yang selama ini tak tersentuh hukum
“Kasus-kasus korupsi pengalokasian lahan seperti tidak berujung, layaknya drama Korea. Warga kecewa karena tidak ada penyelesaian yang jelas,” ujar Panahatan.
Salah satu kasus yang disorot publik adalah dugaan korupsi di proyek cut and fill hutan lindung yang diusut Polresta Barelang pada 2024.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam saat itu, Ilham Eka Hartawan, bersama 21 ASN lainnya sudah diperiksa intensif.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut kasus tersebut dan Ilham justru menduduki jabatan strategis masih beririsan dengan jabatan semula.
@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Dalam RDP bersama Komisi VI pada 9 Juli 2025, Kepala BP Batam yang baru, Amsakar Achmad mengakui adanya praktik lama yang tidak sehat dalam pengelolaan pertanahan.
Ia menyebut, pihaknya sedang menyempurnakan sistem Land Management System (LMS) bersama Universitas Indonesia (UI) dan tengah merancang regulasi baru untuk menghapus praktik jual-beli di balik layar.
@batamnow Komisi VI DPR RI akan mencabut moratorium (penangguhan) alokasi lahan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu, setelah BP Batam merampungkan perbaikan land management system (LMS) miliknya. Rencana itu menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam salah satu mitranya, pada Rabu (09/07/2025), di Jakarta. “Komisi VI DPR ini mendorong BP Batam untuk segera menyempurnakan layanan investasi antara lain tata kelola pelayanan pertanahan dengan melakukan perbaikan database dan audit sistem Land Management System (LMS), sehingga moratorium alokasi lahan dapat segera dicabut. Setuju?” kata Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade membacakan poin ke-6 kesimpulan RDP. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu mengatakan, Komisi VI akan mengundang lagi BP Batam rapat terkait pencabutan moratorium lahan. Jadi target kita Prof Darmadi, masa sidang ke depan setelah 17 Agustus kita akan undang BP Batam untuk mencabut moratorium,” jelas Andre kepada anggota Komisi VI lainnya dalam RDP. Usai kesimpulan dibacakan, pimpinan rapat menutup RDP tersebut. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #fypage #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Temuan BPK Soal Dana Masih Kabur
Ada permainan di balik layar di pusaran pertanahan di BP Batam, sudah diungkapkan Amsakar di hadapan Komisi VI DPR RI.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga “setali tiga uang” dengan yang diungkap Amsakar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 yang dirilis pada 2024 mengungkapkan adanya saldo uang muka UWT (Uang Wajib Tahunan) yang mengendap tanpa kejelasan.
Dalam dokumen LHP Per 31 Desember 2023, tercatat total saldo titipan uang muka sebesar Rp 18,7 miliar, terdiri dari:
- Tahun 2015: Rp 10,1 miliar (233 pemohon)
- Tahun 2016: Rp 8,6 miliar (188 pemohon)
Tidak hanya itu, ditemukan juga ketidaksinkronan pencatatan antara Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) dan Biro Keuangan BP Batam.
DPP mencatat Rp 17 miliar dari 468 pemohon.
Biro Keuangan hanya mencatat Rp 6,66 miliar dari 139 faktur.
Artinya, terdapat selisih Rp 12,08 miliar yang belum teridentifikasi secara jelas.
BPK juga mencatat uang muka 10% dari pemohon alokasi lahan yang belum dikembalikan sejak tahun 2007, dengan total Rp 10,69 miliar.
Padahal, sejak 2021, kebijakan pembayaran bertahap 10% telah dihapus, dan diganti dengan kewajiban pelunasan penuh di awal pengajuan.
BPK menyebut, terdapat 167 permohonan alokasi lahan seluas 6.665 meter persegi (m²) yang tidak memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Permohonan tersebut seharusnya dibatalkan dan uang muka dikembalikan.
Namun, hingga akhir 2023, BP Batam belum melakukan pembatalan maupun pengembalian dana tersebut.
Alasannya, pemohon belum memberikan nomor rekening untuk proses transfer.
Pengakuan Warga: “Surat Kami Tak Pernah Dibalas”
Keterangan BP Batam dibantah oleh sejumlah warga. Mereka menyatakan telah mengirim surat berkali-kali tanpa pernah mendapat tanggapan.
Saat datang langsung ke kantor BP Batam, pejabat yang bersangkutan juga disebut tidak pernah berada di tempat.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu. Surat kami tidak direspons. Uang muka sudah dibayar, tapi lahan tidak jelas wujudnya,” ujar beberapa pemohon kepada BatamNow.com.
‘Hingga direktur pertanahan Ilham dimutasi
Apakah masalah uang muka temuan BPK ini sudah dituntaskan? Beberapa kali dikonfirmasi, BP Batam tertutup.
Masyarakat mendesak agar Tim Panja Komisi VI tidak hanya membuka pengaduan, tetapi juga membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kepri agar dapat diusut secara hukum. (Red)

