BatamNow.com – Aktivitas reklamasi berupa penimbunan laut atau sungai dan pemotongan bukit kembali menjadi sorotan warga Kota Batam.
Sejumlah lokasi telah disidak (inspeksi mendadak) oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex-officio Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Namun, belum terlihat tindakan tegas terhadap penimbunan di kawasan aliran sungai di samping Perumahan Winner Mangrove Millenium, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.
Warga yang merasa resah atas kondisi tersebut akhirnya menyampaikan keluhan melalui surat resmi kepada Li Claudia Chandra. Surat bertanggal 20 Juni 2025 itu diantar langsung ke Kantor BP Batam oleh perwakilan warga perumahan yang beralamat di RT.001/RW.007.
Dalam surat yang ditandatangani 41 warga tersebut, mereka menyampaikan keresahan atas aktivitas penimbunan sungai dan penebangan hutan mangrove yang dilakukan persis di sebelah kawasan tempat tinggal mereka.
Kekhawatiran utama warga adalah ancaman bencana banjir, mengingat wilayah penimbunan tersebut sebelumnya merupakan jalur aliran air menuju laut.
“Terkait penimbunan laut dan penebangan hutan bakau yang bertepatan di sebelah perumahan tempat kami tinggal, kami sangat mengkhawatirkan akan terjadinya bencana banjir,” tulis warga dalam surat, yang salinan digitalnya diterima BatamNow.com pada Rabu (16/07/2025).
@batamnow Kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) terjadi lagi di Batam, setelah kasus yang sama di sekitar Perumahan Permata Baloi Indah yang membuat Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra turun menertibkannya. Kini warga di Perumahan Winner Mangrove, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam yang resah dan dibayang-bayangi ancaman banjir menggenangi pemukiman mereka karena terjadi penimbunan DAS yang diduga ilegal. Menurut warga di sana, sungai yang sebelumnya memiliki lebar sekitar 30 meter, kini menyempit drastis hanya menyisakan aliran selebar 3 hingga 5 meter. Penimbunan sepanjang sekitar 200 meter dengan ketinggian sekitar 3 sampai 4 meter yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir ini berada tepat di seberang jalan kawasan Kavling Siap Bangun (KSB) Tiban. Aktivitas tersebut diduga ilegal dan dilakukan secara diam-diam pada malam hari, untuk menghindari sorotan warga sekitar. Menurut pengakuan warga, bahwa Lurah Patam Lestari, Iqbal sudah pernah turun langsung ke lokasi pada Senin, 26 Juni 2025, untuk menanyakan perizinan soal penimbunan itu. Saat itu, sempat terjadi penghentian aktivitas penimbunan, namun tak berlangsung lama. Kini terjadi lagi, namun masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Yang lebih mengkhawatirkan, kata warga, penimbunan dilakukan bukan dengan material tanah murni, melainkan menggunakan sampah puing-puing bangunan. Selain merusak lingkungan, ujar mereka, dikhawatirkan mengancam keberadaan pohon bakau (mangrove) yang tumbuh alami di sepanjang aliran sungai tersebut. Salah seorang warga RT 001/RW 007, Hazhari, mengungkapkan bahwa warga telah mencoba menghentikan langsung aktivitas tersebut di lapangan. Namun upaya tersebut seperti tak diindahkan. “Kami warga di sini sudah pernah melarang para pekerja yang membuang timbunan di sini agar jangan dilanjut dulu sebelum ada kejelasan. Tapi hingga kini masih berlanjut dengan cara sembunyi-sembunyi, kadang mereka kerjanya malam hari,” ujar Hazhari saat ditemui di Perumahan Winner Mangrove, Sabtu (05/07/2025). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Lebih jauh, warga mempertanyakan legalitas aktivitas reklamasi tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti perizinan yang telah diberikan, apakah oleh BP Batam maupun pemerintah setempat.
Namun mereka menegaskan bahwa kawasan aliran sungai dan hutan mangrove yang dulunya berjarak 25-30 meter dari pemukiman, kini menyusut drastis menjadi kurang dari 5 meter akibat penimbunan.
Warga juga meminta agar BP Batam segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengawasi lokasi tersebut untuk memastikan apakah reklamasi dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Mereka mendesak agar pemerintah tidak abai terhadap potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, terlebih menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga.
“Jikapun berizin, kami memohon agar pihak berwenang memikirkan dan mengantisipasi ketakutan kami akan penyebab bencana banjir yang akan berdampak bagi kami dan semua warga sekitar. Namun jikapun penimbunan tidak berizin, mohon agar segera dihentikan dan adana pertanggungjawaban dari penimbunan tentang berapa banyak mangrove yang sudah ditebang dan berapa luas lahan yang sudah ditimbun, agar dikembalikan lagi seperti sedia kala,” demikian bunyi surat warga.
Surat tersebut juga menekankan pentingnya penindakan tegas sebagai bentuk peringatan dan efek jera bagi para pelaku reklamasi ilegal lainnya di masa mendatang.
Hingga berita ini ditayangkan, BP Batam belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi surat keluhan dari warga Winner Mangrove Millenium.
Namun sorotan publik terhadap maraknya penimbunan laut dan alih fungsi kawasan lindung di Kota Batam terus menguat, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan. (A)

