BatamNow.com – Untuk membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan menimbulkan efek jera, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penahanan narapidana kasus tersebut ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (09/05/2023).
Dilansir dari Kompas.com, menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.
Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.
“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.
Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas.
View this post on Instagram
Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.
Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.
Sejauh ini, KPK pernah menangani dua kasus korupsi terkait pengelolaan lapas.
Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Ia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.
Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah. Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan. (*)