Lagi, Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup yang Bawa Sabu Dalam Dubur di Bandara Hang Nadim - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lagi, Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup yang Bawa Sabu Dalam Dubur di Bandara Hang Nadim

by BATAM NOW
16/Agu/2021 15:30
Lagi, Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup yang Bawa Sabu Dalam Dubur di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Batam mengamankan BS yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya di Bandara Hang Nadim Batam. (F: Bea Cukai Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lagi, Bea Cukai Batam mengamankan seorang pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya. Pria berinisial BS itu diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara Internasional Hang Nadim.

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.

Baca Juga:  Asuransi Intra Asia Perkuat Proteksi dengan Pelayanan Terintegrasi

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(*)

Berita Sebelumnya

2 Hari ini, Dua Pimpinan Negara Dunia “Lengser”

Berita Selanjutnya

Mundur, Muhyiddin Tetap Jadi PM Malaysia Sementara

Berita Selanjutnya
Mundur, Muhyiddin Tetap Jadi PM Malaysia Sementara

Mundur, Muhyiddin Tetap Jadi PM Malaysia Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com