Lolos dari Tuntutan Mati: Koko dan Mami Divonis Penjara Seumur Hidup, Papi Charles 20 Tahun, Papi Tama 18 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lolos dari Tuntutan Mati: Koko dan Mami Divonis Penjara Seumur Hidup, Papi Charles 20 Tahun, Papi Tama 18 Tahun

11/Sep/2026 13:24
Wilson Lukman Cs Terdakwa Pembunuh Wanita Calon Pemandu Lagu di Batam Dituntut Mati

Keempat terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini hadir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (07/09/2026). Berurutan dari paling kiri: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah membacakan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini seorang calon lady companion (LC).

Berdasarkan amar putusan, keempat terdakwa pembunuhan ini lolos dari tuntutan pidana mati, sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Sidang pembacaan putusan diawali untuk terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap hakim, Jumat (11/09/2026).

Pembacaan amar putusan kemudian lanjut untuk terdakwa Salmiati alias Papi Charles. Ia juga dinyatakan bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap hakim.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menangis lalu bersujud di lantai, di hadapan majelis hakim.

Menanggapi vonis terebut, terdakwa Papi Tama dan Papi Charles yang telah berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara JPU menyatakan banding.

Selanjutnya, pembacaan vonis untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami yang disebut sebagai pemilik MK Management.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Baca Juga:  Eks Asisten MK Management: Ada Dua Ritual Mistis, Wilson Mengaku Dibeking Jenderal

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Meylika hanya menunjukkan ekspresi datar.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan banding. Begitu juga JPU memilih banding.

“Karena sama-sama menyatakan banding, tentunya putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih akan diuji lagi, diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” kata hakim.

Terakhir, giliran terdakwa Wilson Lukman alias Koko. Majelis hakim juga menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Mendengar vonis majelis hakim, Wilson hanya tertunduk, duduk di kursi persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah pihak terdakwa Wilson menerima putusan.

Setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum Wilson menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara jaksa menegaskan akan banding.

“Oh, jaksa telah menyatakan banding, sehingga putusan ini positif belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas hakim lalu menutup persidangan.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.

Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Polsek Bengkong Amankan Porsche Cayman Terparkir 3 Minggu di Townhouse Sadai

Berita Selanjutnya

Alamat Pemilik Porsche Cayman Telantar 3 Minggu Disebut Sama dengan Rumah Disegel Bareskrim Terkait Yuwanky

Berita Selanjutnya
Alamat Pemilik Porsche Cayman Telantar 3 Minggu Disebut Sama dengan Rumah Disegel Bareskrim Terkait Yuwanky

Alamat Pemilik Porsche Cayman Telantar 3 Minggu Disebut Sama dengan Rumah Disegel Bareskrim Terkait Yuwanky

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com