BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah membacakan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini seorang calon lady companion (LC).
Berdasarkan amar putusan, keempat terdakwa pembunuhan ini lolos dari tuntutan pidana mati, sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Sidang pembacaan putusan diawali untuk terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap hakim, Jumat (11/09/2026).
Pembacaan amar putusan kemudian lanjut untuk terdakwa Salmiati alias Papi Charles. Ia juga dinyatakan bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap hakim.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menangis lalu bersujud di lantai, di hadapan majelis hakim.
Menanggapi vonis terebut, terdakwa Papi Tama dan Papi Charles yang telah berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara JPU menyatakan banding.

Selanjutnya, pembacaan vonis untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami yang disebut sebagai pemilik MK Management.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Meylika hanya menunjukkan ekspresi datar.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan banding. Begitu juga JPU memilih banding.
“Karena sama-sama menyatakan banding, tentunya putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih akan diuji lagi, diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” kata hakim.

Terakhir, giliran terdakwa Wilson Lukman alias Koko. Majelis hakim juga menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Mendengar vonis majelis hakim, Wilson hanya tertunduk, duduk di kursi persidangan.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah pihak terdakwa Wilson menerima putusan.
Setelah berdiskusi dengan terdakwa, penasihat hukum Wilson menyatakan pikir-pikir dahulu. Sementara jaksa menegaskan akan banding.
“Oh, jaksa telah menyatakan banding, sehingga putusan ini positif belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas hakim lalu menutup persidangan.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25) berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di mess di kawasan Batu Ampar. (H)

