Masyarakat Kepri Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Masyarakat Kepri Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

22/Jan/2022 13:56
Masyarakat Kepri Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polri tepatnya Korlantas Mabes Polri saat ini telah menyediakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL tersedia untuk melayani 29 Polda jajaran di wilayah Indonesia.

“Iya Polda Kepri juga termasuk dalam 29 Polda yang menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Medyanta pada Sabtu (22/01/2022).

Adapun langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL ialah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi.

Aplikasi SIGNAL tersebut dapat diunduh melalui AppStore untuk pengguna iOS atau Playstore untuk pengguna android.

Setelah aplikasi terpasang di handphone, masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.

Baca Juga:  Wow, Ternyata Kapal Pengangkut PMI Ilegal Juga Disewa Pengedar Narkoba Internasional

Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Pemohon juga diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya. Lalu memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.

Selanjutnya pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.

Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera. (Bob)

Berita Sebelumnya

Hasil Tes Covid dari Alat RT-LAMP BRIN Diklaim Bisa Keluar Kurang dari Satu Jam

Berita Selanjutnya

Ketua LAM Galang Rahmad Kunjungi dan Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pulau Buluh Batam

Berita Selanjutnya
Ketua LAM Galang Rahmad Kunjungi dan Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pulau Buluh Batam

Ketua LAM Galang Rahmad Kunjungi dan Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Pulau Buluh Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com