Menteri LH: Saya akan Turun ke Batam Tuntaskan Kasus 914 Kontainer Limbah Elektronik Impor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menteri LH: Saya akan Turun ke Batam Tuntaskan Kasus 914 Kontainer Limbah Elektronik Impor

by BATAM NOW
02/Mei/2026 17:10
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan akan segera mengatasi masalah 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor asal Amerika Serikat yang masuk ke Batam.

“Saya sudah dengar masalah itu. Tentu saya akan beri atensi untuk segera mengatasinya,” kata Jumhur di Jakarta, Jumat (01/05/2026) malam, dikutip NewsNow.id.

Ia menegaskan tidak akan menolerir adanya pelanggaran, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat pemerintah.

“Kita akan lihat masalahnya secara komprehensif. Bila ada oknum pemerintah yang coba ‘bermain-main’, tentu akan diambil tindakan tegas. Tapi kalau ulah swasta, maka perlu dilihat sanksi apa yang bisa diberikan. Akan saya tuntaskan masalah tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, “Pasti, saya akan ke sana (Batam) untuk memastikan masalahnya selesai”.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyatakan kontainer tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) masuk dari Amerika ke Batam.

Gakkum bahkan sempat memerintahkan seluruh limbah untuk dire-ekspor. Namun, kebijakan tersebut tidak berjalan konsisten.

Sesuai perintah undang undang setiap limbah B3 dari luar negeri dilarang masuk ke Indonesia.

Kasus impor limbah ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Meski ancaman hukum berat, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun ratusan kontainer limbah elektronik tersebut sudah dikeluarkan dari pelabuhan Batu Ampar Batam yang diduga melanggar undang undang lingkungan.

 

1 of 5
- +

Penanganan Gagkkum LH Berbalik Arah

Kasus yang mencuat setelah masuknya kontainer limbah secara bertahap sejak September 2025 ini awalnya ditangani Gakkum KLH.

Namun sejak Maret 2026, penanganan beralih ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Kemenko kemudian membentuk Satgas Penanganan Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Pelabuhan Batu Ampar dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk BP Batam.

Baca Juga:  Disuruh Re-ekspor, Tiga Importir Malah Membandel Pasok e-Waste ke Batam: Ada Apa?

Peralihan ini dinilai mengubah pendekatan dari penegakan hukum pidana menjadi administratif. Dari perintah re-ekspor menjadi dilegalkan masuk kawasan industri Batam

Hanya 98 Dire-ekspor, 816 Keluar dari Pelabuhan

Dari total 914 kontainer, hanya 98 yang klaim dire-ekspor ke negara asal. Sementara sekitar 816 kontainer lainnya justru dikeluarkan dari pelabuhan dan dikembalikan ke pihak importir.

Kontainer tersebut kemudian diarahkan ke fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo (DAC) di Kabil, Batam, dengan alasan untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun hingga kini, tidak ada transparansi mengenai hasil pemeriksaan maupun mekanisme pengolahan limbah tersebut.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Tiga Perusahaan Importir Disorot

Kasus ini juga menyeret tiga perusahaan importir sekaligus pengelola limbah, yakni:

  • PT Esun International Utama Indonesia
  • PT Logam Internasional Jaya
  • PT Batam Battery Recycle Industries

Ketiganya yang juga perusahan daur ulang limbah diduga terlibat dalam impor limbah elektronik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup.

Desakan Publik Menguat

Desakan agar kasus ini dibuka kembali menguat dari publik dan aktivis lingkungan di Batam.

Mereka meminta Menteri LH yang baru segera mengambil langkah tegas jika turun ke Batam.

Desakan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada 27 April 2026, melantik Jumhur menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (27/04/2026). (F: BPMI Setpres)

Para pemerhati menilai penanganan sebelumnya tidak transparan dan cenderung menyimpang dari jalur hukum.

“Kasus 914 kontainer ini sarat kejanggalan dan harus dibuka kembali secara terang,” ujar Arifin Eng, pemerhati lingkungan di Batam.

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Jumhur Hidayat dalam menegakkan hukum lingkungan.

Perbedaan perlakuan terhadap kontainer dengan jenis limbah serupa, perubahan kebijakan, serta minimnya transparansi memunculkan pertanyaan publik dugaan penanganan yang melenceng.

Kini, perhatian dan harapan masyarakat Batam tertuju pada langkah Menteri LH Jumhur Hidayat, yang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh. (*)

Berita Sebelumnya

30 Tahun BP Batam Nikmati UWT, Tiba-tiba Nyatakan Lahan Warga Puskopkar Tumpang Tindih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com