Misteri Surat Kerja Sama Pemko Batam dengan BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Misteri Surat Kerja Sama Pemko Batam dengan BP Batam

19/Des/2019 17:11
Misteri Surat Kerja Sama Pemko Batam dengan BP Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook
Jelang Berakhirnya Masa Konsesi ATB-BP Batam April 2020

DUA belas tahun sudah berlalu, surat perjanjian kerja sama (PKS) itu diteken antara Otorita Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Surat PKS tentang kesepakatan regulator dan pengawasan penggunaan air di Batam. Khususnya air baku beberapa dam yang dikeloka pihak Otorita Batam (sekarang BP Batam).

Poin krusial dari surat  PKS, pihak Pemko harusnya mendapat “share” pendapatan dari penjualan air baku untuk mengisi pundi-pundi kas daerah lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesepakatan tahun 2007 itu dituangkan salah satu butir penting; pihak Otorita Batam sebagai pemilik dam wadah air baku, wajib menyetorkan 30 persen dari hasil total penjualannya kepada Pemko Batam. Selain itu, 30 persen dari Royalti air baku dan 5 persen dari sewa aset tetap (aktiva tetap).

Selama ini, pengelolaan distribusi dan pelayanan air bersih untuk masyarakat Batam oleh swasta, yakni PT Adhya Tirta Batam. Itu hasil kesepakatan konsesi antara pihak Otorita dengan pihak ATB, sejak tahun 1995.

Pembeli air baku milik Otorita Batam (OB) adalah pihak ATB. Sedangkan satuan harga air baku yang dibeli dari OB dengan row materialnya, ditaksir Rp 1.267,- per m3.

Pemko Batam sebagai penguasa wilayah, jauh sebelumnya, hanya penonton di tengah riuhnya dagang air ini. Ibarat gigit jari.

Nah, dengan ditandatanganinya PKS tersebut tahun 2007, seyogianya, nasib Pemko Batam bisa  berubah sebagai penerima hasil dari proses bisnis air kehidupan itu.

Lalu berapa sebenarnya pendapatan Pemko Batam, bila PKS itu dijalankan konsisten?
Andaikan dikomparasi dengan kesepakatan persentase yang tertera di PKS, asumsi dana yang masuk ke Pemko Batam Rp 5-6 miliar setahun.

Dasar penghitungannya: 30% dari penjualan air baku milik OB ke ATB atau setara dengan Rp 3,5 Miliar pertahun. Kemudian dari unsur Royalti 30 % yang diterima BP Batam dari ATB, dikasih lagi ke Pemko lebih kurang Rp 1,5 Miliar pertahun, dan dari unsur pendapatan aset sekitar 5% atau setara dengan Rp 175 Juta. Besaran hitungan pendapatan dari sewa aset OB ke ATB minimun Rp 3,5 Miliar. Ini disebabkan “use full life” atau kegunaan aset selama 12 tahun.

Tapi tak dinyana, realisasi PKS ini menjadi misteri. Hingga kini rimba dari realisasi PKS itu  gelap gulita.

Berita tentang pembatalan akan surat perjanjian itupun hingga sekarang tak kunjung ada. Padahal, butir-butir dari surat perjanjian itu, sangat tegas dan menekankan PKS harus segera terlaksana, tanpa syarat apapun.

Pihak Pemko Batam yang dikonfirmasi :batamnow: lewat Rudi Panjaitan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, sekitar 24 Oktober lalu mengatakan: PKS itu belum pernah terlaksana karena adanya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini terjadi, sambungnya, di mana nomenklatur untuk penerimaan atas bagi hasil sesuai dengan PKS tersebut, tidak ada. Selanjutnya dengan adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, air adalah kewenangan provinsi.

Menimpali alasan Rudi, dikaitkan dengan tanggal, bulan dan tahun ditekennya PKS itu, lalu disandingkan dengan tahun lahirnya ke dua UU itu, ada interval waktu selama dua tahun.
Artinya, andaikan UU 28 dan UU 23 menjadi alasan, seharusnya sejak tahun 2007, PKS atau bagian dari Pemko Batam sudah harus berjalan secara otomatis untuk mengisi pundi-pundi PAD Pemko Batam dari penjualan air baku itu.

Bila mengacu pada surat PKS itu, yang menjadi pertanyaan : pada lesap ke mana dan siapa yang menikmati pandapatan bagi hasil air untuk Pemko Batam selama dua tahun itu? Ini yang belum bisa dijelaskan secara obyektif baik pihak BP dan Pemko Batam.

Pihak BP Batam yang dulu bernama Otorita Batam (OB) melalui Kepala Bidang Air Bersih BP Batam Tutu Witular kepada :batamnow: Oktober lalu, tak menajwab pertanyaan karena ada larangan langsung dari pimpinan. ”Yang berhak memberikan penjelasan di BP Batam, adalah pimpinan” katanya.

Pada Oktober lalu, memang ada  perintah dari Kepala BP Batam yang baru, Muhammad Rudi, yang melarang para staf memberi keterangan pers.

Perlu Penjelasan dan Transparansi

Berbagai pendapat yang dihimpun :batamnow: menegaskan  hendaknya pihak Pemko dan BP Batam secepatnya menjelaskan secara transparan misteri surat PKS itu.

Mereka menyayangkan kedua lembaga negara itu, tak profesional dengan tertib administrasi khusus dalam PKS ini. “Masalah ini kan juga ranah publik. Jadi harus transparan ke masyarakat. Seperti apa nasib surat PKS itu”, katanya.

Anggota DPRD Batam dari komisi dua yang membidangi PAD,  Rubina Situmorang,  berjanji akan menindaklanjuti dan membongkar dokumen PKS.

Sementara pengamat Sumber Daya  Air Batam Ir Kambida mengatakan kalau pun , misalnya, surat PKS itu tidak dijalankan sedari awal, harus diberitahu kepada warga Batam. Atau jangan-jangan ada “sesuatu” di balik selubung.

Mengapa tidak dijalankan. Atau apakah isi surat perjanjian itu bertentangan dengan peraturan di atasnya  tentang pengelolaan air baku?

Jangan sampai isu liar berkembang dan dimanfatkan pihak-pihak menjadi “kompor pemanas”  jelang Pilkada mendatang. Apalagi salah satu dari peneken surat kerja sama itu digadang-gadang menjadi bakal calon Wali Kota Batam, yakni Mustofa Wijaya.
Kambida  tidak berharap sampai ada  persubahatan  jahat di balik selubung panggung PKS yang diduga  mengelabui  rakyat Batam.

Karena di poin lain pada konsideran dari PKS itu disebut: BP Batam terbentur dengan regulasi dalam meminta  persetujuan DPRD Batam, untuk menaikkan tarif air bersih kepada masyarakat, pada saat itu.

Andaikan tak ada udang di balik batu di belakang PKS itu,  apalagi menyangkut urusan “bagi-bagi“, bisa jadi sekenario ini by design, yakni mufakat jelek untuk mengelabui rakyat Batam, saat itu. PKS itu hanya bleit yang dimungkinkan hanya sebagai alat menaikkan tarif dasar air bersih. Pemko Batam juga seolah diperdaya dan dijadikan bamper yang pada akhirnya membebani ekonomi masyarakat.

Karena PKS serba gelap dan mencurigakan, sehingga muncul banyak pertanyaan  negatif dari masyarakat. Bahkan  banyak pihak meminta Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan upaya penyelidikan atas masalah ini.

Penyelidikan terhadap realisasi amanat  PKS yang diteken semasa Ahmad Dahlan menjabat Wali Kota Batam dan Mustofa Wijaya sebagai Ketua Otorita Batam. PKS air, kini menjadi misteri. (Junpa/Omrad)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Lika Liku Alur Money Laundering Pejabat ke Rekening Kasino

Berita Selanjutnya

Terminal Kuno di Kawasan Pelabuhan Bebas nan Modern

Berita Selanjutnya
Terminal Kuno di Kawasan Pelabuhan Bebas nan Modern

Terminal Kuno di Kawasan Pelabuhan Bebas nan Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com